69 caleg Kota Palu tidak menyerahkan LPSDK

id KPU Palu,KPU,KPU Kota Palu,LPSDK

69 caleg Kota Palu tidak menyerahkan LPSDK

Ketua KPU Kota Palu Agusalim Wahid memberikan keterangan pers usai penutupan masa pendaftaran bakal caleg di Kota Palu, Rabu (18/7) dinihari. (Antaranews Sulteng/Arsandi) (Antaranews Sulteng/Arsandi/)

Hanya saja ada caleg yang lengkap LADK-nya dan ada juga yang tidak lengkap

Palu (Antaranews Sulteng) - Sebanyak 69 calon anggota legislatif (Caleg) Kota Palu tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang berisi laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Kota Palu.

Jumlah caleg tersebut berasal dari empat partai politik yakni Partai Bukan Bintang satu caleg, Partai Persatuan Indonesia 21 caleg, Partai Solidaritas Indonesia 21 caleg dan Partai Persatuan Pembangunan 26 caleg.

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid sesaat setelah LADK diumumkan Kamis petang, mengatakan Partai Kebangkitan Bangsa merupakan parpol yang pertama menyerahkan LADK dan Partai Hati Nurani Rakyat yang terakhir menyerahkan LADK 35 calegnya tepat pukul 18.00 WITA.

"Hanya saja ada caleg yang lengkap LADK-nya dan ada juga yang tidak lengkap," jelas Agussalim.

Meski begitu, Agussalim menerangkan jika 69 caleg yang tidak menyerahkan LADK-nya tidak akan diberi sanksi apapun.  Berbeda jika para caleg tidak atau telat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan didiskukualifikasi..

"Sanksi untuk LPSDK ini tidak ada. Hanya memastikan mereka memasukkan kemudian diumumkan. Berbeda nanti dengan LPPDK. Sanksi jika tidak menyerahkan atau telat akan didiskualifikasi," jelas Agussalim.

Berdasarkan PKPU 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan 2 Januari 2019. Kemudian Pengumuman Penerimaan LPSDK dijadwalkan 3 Januari 2019.***