Penyidikan kasus pengungsi keracunan makanan diserahkan ke Polres Parigi Moutong

id polres palu,keracunan makanan

Penyidikan kasus pengungsi keracunan makanan diserahkan ke Polres Parigi Moutong

Wakapolres Palu Kompol Basrum memberikan keterangan kepada wartawan di Palu, Senin, (21/1) terkait kasus keracunan makanan yang menimpa pengungsi di Kota Palu (Antaranews Sulteng/Sulapto/)

Palu (Antaranews Sulteng) – Kepolisian Polres Palu akan melimpahkan ke Polres Parimo penanganan kasus keracunan yang menimpa sejumlah pengungsi di Kelurahan Kabonena dan Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi pada Sabtu (19/1).

"Rencananya akan dilimpahkan  ke Polres Parimo, karena para saksi yang menyediakan bahan makanan dan yang mengolah makanan itu berada di wilayah hukum Polres Parimo,” kata Kasat Reskrim Polres Palu AKP Kristian Holmes Saragih saat ditemui di Mapolres Palu, Selasa.

Saat ini penyidik Polres Palu sudah memeriksa delapan orang saksi warga Parigi Moutong antara lain Camat Kota Parigi, oknum yang memasak, yang beli bahan baku makanan dan korlap yang mendistribusi makanan di pengungsian," jelasnya.
 
Mantan Kasat Reskrim Polres Poso ini mengemukakan setelah kejadian keracunan ini mencuat,  datanglah sejumlah saksi dari wilayah Parigi yang mengaku bahwa makanan itu berasal dari mereka.

"Dari keterangan para saksi, makanan yang dibagikan secara sukarela atas inisiatif masing-masing pegawai di Parigi, dan makanan itu dimasak sendiri,” ujar Kristian.

Terkait dengan peristiwa ini kata Kristian Holmes Saragi, Kepolisian Polres Palu sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 15 saksi, tujuh dari pihak korban, dan delapan dari wilayah Parigi.

“Dan bapak Kapolres kembali menghimbau masyarakat yang masih dipengungsian harus berhati-hati mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.

Sebelumnya, diberitakan korban yang diduga keracunan makanan nasi bungkus di pengungsian berjumlah 39 orang. 

Dari 39 0rang korban ini, sebanyak 36 orang korban dirawat di rumah sakit umum Anutapura, tiga orang dirawat di rumah sakit Sis-Aljufri dan 17 orang lainnya diperbolehkan pulang atau rawan jalan.