Polda Sulteng tangkap dua orang terduga pembuat kosmetik ilegal

id polda,kosmetik palsu,kosmetik ilegal

Polda Sulteng tangkap dua orang terduga pembuat kosmetik ilegal

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Setiadi tengah, didamping Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, dan AKP Dirhan Salamadi, Ps Kanit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng, saat jumpa pers, Rabu. (F : Antara/Sulapto). (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Palu (Antaranews Sulteng) – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng mengamankan dua oknum berinisial RF alias R dan inisial H alias T,  warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga sebagai pembuat kosmetik ilegal. 

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Setiadi mengatakan di Palu, Rabu, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang banyaknya kosmetik beredar di Kota Palu yang tidak memiliki ijin edar.

"Mendapati informasi itu kami dari Subdit I Indag ditreskrimsus Polda Sulteng, melakukan pengecekan terhadap rumah kontarakan inisial RF alias R, Palu Barat, dan menemukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetik yaitu handbody dan lulur Sofie tanpa izin  edar dari pihak yang berwenang," katanya, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu.

Selanjutnya, kata Setiadi, terduga pemilik kosmetika dimintai keterangannya dan barang bukti diamankan di Polda Sulteng untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Setiadi ungkapkan, kosmetik yang diamankan dari RF alias R berupa satu mixer merk kirin berwarna putih, empat buah loyang besar berwarna hitam, dua loyang besar abu-abu, satu loyang kecil biru, satu sendok besar plastik pink, satu sendok besar plastik hijau, satu sendok besar plastik biru.
 
Satu spatula plastik hijau, satu spatula plastik oranye, lima sendok makan dari besi tahan karat, satu sendok kayu penggarut besar, tiga ember putih ukuran lima kg, tiga ember putih ukuran 2,5 kg, 645 cup ukuran 200 ml, HendBody Sofie, 66  cup ukuran 200 ml,lulur Sofie berwarna biru. Juga ada 52 cup ukuran 200 ml, lulur Sofie berwarna Hijau, 51 cup ukuran 200 ml, Lulur Sofie berwarna merah muda atau pink, 50 cup ukuran 200 ml berwarna bening dalam keadaan  kosong, sembilan cup kecil whitening nigh cream, lima serum brightening cleanser, 52 dos air mawar, 170 picis krim zam-zam, dan 1.300 lembar stiker bulat bertuliskan handbody sofie. 

Sementara dari terduga pelaku inisial H alias T, wilayah Mantikolore Palu, papar Setiadi, petugas menemukan sediaan farmasi berupa obat dan kosmetik yang diduga tidak  memiliki  izin  edar, yang  siap  untuk  diperdagangkan atau diedarkan  oleh  terduga pelaku di wilayah kota Palu dan sekitarnya.

Barang bukti yang diamankan dari inisial H alias T, 240 pcs lipstik NYX 2071, delapan lusin lipstik huda beauty glitter, 36 pcs Huda Beauty orang, 74 pcs liptin candi naked, 48 pcs lipstik hello kitty putar, 20 buah blus on Aloevera, 12 blus on Beauty, 20 eye brow Hasaya Girls, 16 eye Shadow Tanako, 24 pcs lipstik Gloss 3ce sasimi, 12 pcs lipstik Huda emut. 12 pcs bedak Ver 88, 10 blus On Mac, empat dos lipstik kiss beauty, 48 pcs lipstik Revlon A866, 36 pcs revlon lipGloss Gold, 48  pcs revlon tutup gliter, 24 pcs huda beauty, 48 pcs huda beauty putar, 96 pcs lipstik NYX A824, 60 pcs lipstik dose dos pink, 21 eyebrow aloevera, 36 pcs lip revlon tutup Silver.

18 pcs maskara dose, 24 pcs revlon lip gucci, 36 pcs lipstik kylie, 60 pcs revlon gepeng, 84 pcs revlon gloss, 24 pcs lipstik oimio, 36 pcs liptin doraemon, 24 pcs lipstik revlon silver, 36 pcs revlon A829, 96 revlon Tosca, 24 liptin Hello Kity.

Lima bedak Aprilskin, 30 lipstik Kylie, 12 pcs Dermacol, 24 pcs lipstik Dose wanita, 24 pcs Liptin Line, lima pcs concealer Aloevera Pens, 12 pcs lipstik Huda Glose, satu paket Maskara DDK, 42 box lipstik 3ce Nude Red, delapan highlighter Karite, 12 pcs Eyeliner Aloevera, 35 pcs Concealer Bioqua, 12 pcs Eyeliner Duyung, 12 pcs Bedak Revlon, 22  dos Liblam Aloevera.

Lima dos contur Stik Aloevera, 19 pcs masker Gingseng, delapan lusin  SP Malaysia, sembilan pcs sabun temulawak, 19 lusin  BB Glow, 75 pcs cream day NightYR, 79 pcs Cream racikan full pemutih, delapan botol Spray mess V, 53 paket cream Zam-Zam, 59 cup lulur cokelat berlabelkan Sofie, 185 cup Hand body berlabelkan Sofie, satu buku Kurir dan satu buku point atau penjualan.

Sedangkan jenis obat yang diamanakan 243 pcs Sam Yun Wan, 72 pcs minyak lintah Papua, 19 toples susu cantik, 13 botol spirulina, serta dua pcs kianpi Gold. Kedua pelaku diamankan belum lama ini.

Kepolisian, tegas Setiadi, sudah mengaman dan menyita barang bukti, berkoordinasi dengan dinas terkait serta sudah memeriksa sejumlah terkait keberadaan barang yg dikuasai dan diperjual belikan oleh kedua terduga

“Kedua terduga masih dengan status terlapor  dan belum ditahan, namun wajib lapor sambil menunggu proses selanjutnya,” jelasnya.
 
“Kasus ini diduga telah melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang  Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf  (a) dan ( j ) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara denda Rp1,5 – Rp2 miliar,” tandasnya.