Pemkot jalankan putusan BANI bayar utang jembatan Palu IV

id Utang jembatan, pemkot Palu, jembatan kuning

Pemkot jalankan putusan BANI bayar utang jembatan Palu IV

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu Iskandar Arsyad (tengah) menyampaikan keterangan pers dihadapan jurnalis menyangkut polemik pembayaran utang jembatan Palu empat di, Senin (8/7). (Antaranews/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mematuhi dan menjalankan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyangkut pembayaran utang jembatan Palu empat kepada pihak PT Global Daya Manunggal sebagai rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu telah membayar utang pokok sebesar RP14.961.230.296 kepada PT Global Daya Manunggal per tanggal 1 Maret 2019," kata Kepala Dinas PU Kota Palu Iskandar Arsyad saat konfrensi pers di Palu, Senin, menanggapi polemik pembayaran utang jembatan IV Palu.

Sebelum pembayaran utang, Pemkot Palu meminta pendapat hukum kepada Pengadilan Negeri (PN) Palu Kelas IA mengenai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Setelah membaca dengan seksama, PN Palu kemudian menyampaikan surat nomor W21-U1/456/H.02/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal penyampaian pendapat hukum terkait pelaksanaan putusan Arbitrase pascaputusan Mahkama Agung nomor 2835 K/Pdt/2016 yang ditujukan kepada Wali Kota Palu.

Selain pengadilan, Pemkot Palu juga melakukan konsultasi hukum ke Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) terkait putusan BANI. Dari hasil konsultasi tersebut, KPK selanjutnya meminta pemerintah setempat menjalankan amanah dan mematuhi putusan tersebut.

"Bahkan kami juga berkonsultasi dengan Kemendagri melalui Inspektorat, hasilnya adalah kami diperintahkan menaati putusan itu," ujar Iskandar.

Dia menjelaskna, berdasarkan Undang-Undag Nomor 30 tahun 1990 bahwa putusan BANI nomor 258/V/ARB-BAN/2007 tanggal 2 Oktober 2007 sifatnya final dan mengikat, sehingga Pemkot Palu sebagai termohon wajib membayar utang jembatan Palu empat kepada PT Global Daya Manunggal sebagai pemohon.

Pejabat Sekretariat Daerah Kota Palu Romy Sandi Agung mengatakan, amar putusan BANI menghukum termohon antara lain membayar pekerjaan tambahan sebesar RP1.750.000.000, selanjutnya pembayaran atas penyusunan harga (ekskalasi) senilai RP12 miliar, membayar tambahan pekerjaan pemeliharaan Rp300.000.000.

Pemkot juga diminta membayar denda keterlambatan sebesar RP453.711.296 kepada PT Global Daya Manunggal.

hukuman dijatuhkan kepada Pemkot selanjutnya, yakni melaksanakan putusan itu selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan Arbitrase siucapkan dan atas keterlambatan pembayaran tersebut, termohon dikenakan sanksi denda setiap harinya dengan tingkat bunga 10 persen per tahun.

"Pemerintah Kota sempat mengajukan upaya hukum denga melakukan perlawanan terhadap perintah eksekusi pengadilan negeri, tetapi pengadilan tinggi Sulawesi Tengah mengatakan Pemkot Palu kalah," ucap Romy yang juga Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu.

Dia menyebut, atas putasan pengadilan tinggi, Pemkot kembali mengajukan kasasi kepada Mahkama Agung sebagai pemohon namun tanggal 19 Desember 2016, Mahkama Agung menolak putusan Pemkot Palu.

"Pemkot Palu saat itu tidak membayar utang kepada PT Global Daya Manunggal karena putusan Mahkama Agung ditetapkan 19 Desember 2016 pada saat peralihan pemerintahan," katanya lagi.

Pemerintah setempat di tahun anggaran 2019 telah menganggarkan dan menetapk dalam APBD Kota Palu sebesar Rp14.961.230.296 digunakan untuk membayar utang pokok belum termasuk bunga dan pembayaran sudah dilakukan menggunakan transfer bank dari kas daerah ke rekening perusahaan tersebut.