Fraksi DPRD Palu sorot sisa lebih APBD 2018

id DPRD Palu,Wali Kota Palu

Fraksi DPRD Palu sorot sisa lebih APBD 2018

Wali Kota Palu Hidayat menjelaskan Rapeeda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2018 dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa (9/7). (Humas Pemkot Palu)

Sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Palu selama lima tahun, yang mana setiap tahunnya telah mengakomodir pengajuan masyarakat yang disampaikan dalam Musrembang (Musyawaran Perencanaan Pembangunan) mulai dari tingkat kelurah
Palu (ANTARA) - Sejumlah fraksi di DPRD Kota Palu menyorot Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Kota Palu tahun 2018 yang mencapai Rp196 miliar.

Sorotan itu dikemukakan fraksi pada rapat paripurna pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 di ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa (9/7).

"Nilai SILPA yang sangat meningkat dibanding tahun 2017 berselisih Rp96 miliar, maka fraksi Gerindra menyarankan agar pengelolaan keuangan, khususnya pada pos pembiayaan daerah ke depan bisa lebih dibenahi," kata juru bicara Fraksi Gerindra Armin.

Menurutnya saran itu perlu dan penting agar ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh Pemkot Palu agar pada APBD tahun-tahun berikutnya SILPA yang dihasilkan sekecil mungkin, sebab besarnya SILPA yang ada menunjukkan ketidakmampuan Pemkot Palu dalam mengelola keuangan daerah.

"Dan ditingkatkan agar bisa menyentuh dan menyelesaikan masalah-masalah utama pembangunan di Kota Palu," ujarnya.

Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasir Hi. Dg Gani menyebut SILPA yang bernilai fantastis tersebut tidak bisa digunakan untuk beberapa kegiatan yang sangat mendasar, terutama untuk kegiatan di sektor pendidikan dan kesehatan.

"Kami menilai ini adalah salah satu bentuk tidak efektifnya Pemerintah Kota Palu dalam mengelola dan memanajemen pengelolaan keuangan daerah yang tentunya sangat berdampak buruk kepada masyarakat," ujarnya.

Ia berharap masukan dan penilaian yang menjadi kelemahan tersebut dapat menjadi perhatian utama pemerintah Kota Palu sebab dapat mempengaruhi capaian visi dan misi pemerintah kota saat ini

Karena lanjutnya, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 juga merupakan bentuk penjabaran visi dan misi Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu selama lima tahun.

"Sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Palu selama lima tahun, yang mana setiap tahunnya telah mengakomodir pengajuan masyarakat yang disampaikan dalam Musrembang (Musyawaran Perencanaan Pembangunan) mulai dari tingkat kelurahan hingga kota," katanya.***