Komnas-HAM minta Polres Palu klarifikasi dugaan penganiayaan tahanan

id penganiayaan tahanan, komnasham palu,polresta papu, antaranews.com

Komnas-HAM minta Polres Palu klarifikasi dugaan penganiayaan tahanan

Ketua Komnas-HAM Sulteng Dedi Askary (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah akan menyurati Polres Palu untuk meminta klarifikasi terkait kronologis dugaan kasus penganiayaan tahanan
Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Sulawesi Tengah menyatakan pihak kepolisian Polres Palu perlu melakukan klarifikasi kronologis dugaan kasus penganiayaan terhadap tahanan yang terjadi di ruang tahanan kepolisian tersebut pada tanggal 11 September 2019.

"Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah akan menyurati Polres Palu untuk meminta klarifikasi terkait kronologis dugaan kasus penganiayaan tahanan," ucap Ketua Komnas-HAM Sulteng Dedi Askary di Palu, Senin.

Komnas-HAM Sulteng dalam lembar analisis pengaduan mendeskripsikan secara singkat kasus tersebut bahwa, Pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 pukul 12.00 Wita tiga orang pelaku yang diringkus oleh Polres Palu terkait dugaan kasus narkoba, dimasukkan ke dalam ruang tahanan polres tersebut.

Saat berada di ruang tahanan, salah satu dari tiga korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di wajah dan luka bekas siraman air panas di bagian punggung, yang menyebabkan hampir semua bagian punggung korban mengalami pengelupasan kulit bagian luar sehingga korban saat ini dirawat di rumah sakit.

Baca juga : Komnas-HAM sebut Kriminalisasi pers termasuk pelanggaran HAMi
Baca juga : Komnas HAM Sulteng: Kepolisian-pemda paling banyak diadukan

Dedi menerangkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh Komnas-HAM bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh sesama tahanan yang lebih dahulu berada dalam sel tahanan Polres Palu.

Pada saat terjadi penganiayaan anggota kepolisian yang bertugas menjaga tahanan tidak melakukan peleraian.

Kata Dedi, menurut kronologis yang diterima Komnas-Ham Perwakilan Sulawesi Tengah, maka Komnas-HAM berpendapat bahwa jika benar kronologis tersebut, maka terlapor oknum anggota Polres Palu yang saat kejadian itu bertugas piket, telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 33 ayat 1 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaanya".

Karena Komnas-HAM Sulteng, sebut Dedi, menduga terjadi pembiaran dan atau kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh Anggota Polres Palu yang piket, sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan punggung bekas siraman air panas yang mengakibatkan kulit bagian luar terkelupas.