Kejati Sulteng tahan tiga tersangka korupsi Alkes Poso

id Tiga,tersangka,korupsi

Kejati Sulteng tahan tiga tersangka korupsi Alkes Poso

Tiga terduga tersangka yang diamankan dan Hadiman, koordinator Pidana Khusus Kejati Sulteng, di kantor Kejati di Palu, Selasa (15/10).(ANTARA/HO-Hakir)

Penahanan ketiga tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi. Ketiga tersangka yang ditahan ini mereka tidak ditangkap, namun kita undang, mereka kooperatif

Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso tahun 2013.

“Barusan kita menahan tiga orang tersangka. Pertama atas nama Noberial Marthen Salmon, PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Poso 2013," Kata Koordinator Pidana Khusus Kejati Sulteng, Hadiman, di Kantor Kejati di Palu, Selasa.

Kedua, kata Hadiman adalah Amran A. Madjid, Staf Teknis bidang pelaksanaan di Rumah Sakit Poso, dan ketiga Dra Suridah, PPK pada Rumah Sakit Umum Poso tahun 2013.

Hadiman jelaskan, penahanan ketiga terduga pelaku korupsi ini setelah melalui proses hukum dan mengantongi sejumlah alat bukti cukup dalam dugaan perkara korupsi yang disangkakan kepada mereka.

“Masing-masing terduga pelaku diduga tidak bekerja sesuai tupoksi sebagaimana yang ditentukan undang-undang, misalnya PPK tidak melakukan survei harga dan tidak mempertimbangkan harga diskon, sehingga harga terlalu tinggi menimbulkan kerugian uang negara,” katanya.

Dia katakan, dugaan kasus ini negara telah dirugikan mencapai Rp8 miliar lebih berdasarkan perhitungan ahli.

“Dinas Kesehatan Poso kerugian sekitar Rp3,2 miliar dan Rumah Sakit sekitar Rp4,8 miliar, dari anggaran Rp30 miliar tahun 2013, dan penyidikannya mulai tahun 2014,” katanya.

Baca juga : KPK : OTT "recehan" bisa berkembang jadi praktik korupsi besar

Hadiman menjelaskan, dalam dugaan kasus ini telah ditetapkan empat orang tersangka, namun satu terduga tersangka melakukan prapredilan dan menang, sehingga belum bisa diproses, namun menunggu proses hukum selanjutnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, kita lakukan bertahap, kasusnya sementara diperdalam sesuai keterangan saksi dan ahli dan sesuai alat bukti yang ada,” ujarnya.

Dia katakan, ketiga terduga tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi, dengan ancamanan hukuman seumur hidup dan dua puluh tahun penjara.

“Penahanan ketiga tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi. Ketiga tersangka yang ditahan ini mereka tidak ditangkap, namun kita undang, mereka kooperatif,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Sainuddin.

Untuk kedua tersangka yang laki-laki ditahan di Rutan Maesa, sedangkan yang perempuan ditahan di LP Perempuan di Sigi.