NasDem kritisi penyelesaian sengketa pers lewat jalur adat

id sengketa pers,adat kota palu,aji palu,nasdem

NasDem kritisi penyelesaian sengketa pers lewat jalur adat

Lembaga Adat Kaili Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu menggelar sidang adat (potangara nuada) menghadirkan pihak tosala dan torugi (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulawesi Tengah mengkritisi Wali Kota Palu, Hidayat, yang menempuh jalur adat untuk menyelesaikan sengketa dirinya dengan salah satu koran harian lokal di Palu.

"Mestinya mekanisme penyelesaian sengketa kedua belah pihak mengacu pada undang-udang tentang kemerdekaan pers dan perundangan lainnya yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers," ucap Sekretaris DPW NasDem Sulawesi Tengah, Muslimun, di Palu, Minggu.

Muslimun menyebut, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan suatu media cetak maupun online, maka melakukan hak jawab sesuai dengan amanah undang-undang.

Jika hak jawab itu dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, maka pers harus dan wajib untuk menerima dan menayangkan/menyiarkan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Karena itu, Muslimun menilai, tidak layak bila produk jurnalistik yang oleh pihak lain merasa dirugikan, lalu diselesaikan dengan mekanisme jalur adat. Karena itu, hal itu bukan ranah-nya.

"Kita hargai dan junjung tinggi kelembagaan adat, tetapi produk jurnalistik jangan dibawah ke ranaH adat. Karena disana bukan tempatnya," ujar dia.

Ia menilai, mekanisme penyelesaian sengketa pers lewat jalur adat, merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

"Mekanisme seperti ini, bisa jadi akan membahayakan teman-teman wartawan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik sesuai undang-undang," sebut Muslimun yang merupakan Anggota DPRD Kota Palu.

Sebelumnya pada Sabtu (19/10), pemangku adat pada Lembaga Adat Kaili Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu menggelar sidang adat (potangara nuada) yang menghadirkan dua pihak yaitu pemimpin redaksi Nuansa Pos Christanto alias Dedy yang dinyatakan sebagai pihak bersalah (tosala).

Kemudian pihak yang dirugikan dari pemberitaan (torugi) terdiri dari Wali Kota Palu, Hidayat, RSUD Anutapura Palu diwakili Wakil Direktur Keuangan, Fatih, Direktur Citra Nuansa Elok (CNE) Mohammad Sandiri, sebagai perusahaan Pemilik Mall Tatura Palu.

Dalam sidang adat yang di pimpin oleh H. Musyi Larisa beserta seluruh pemangku adat, dua belah pihak tosala dan torugi sepakat berdamai. Lewat sidang adat tersebut, Christanto alias Dedy diberi ganjaran satu ekor kambing dan harus disediakan dalam waktu tiga hari atau paling lambat hari Selasa.

Pemangku adat pada Lembaga Adat Kaili Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu foto bersama dengan dua pihak tosala dan torugi, usai sidang adat (potangara nuada). (ANTARA/Muhammad Hajiji)