Palu (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulawesi Tengah mengkritisi Wali Kota Palu, Hidayat, yang menempuh jalur adat untuk menyelesaikan sengketa dirinya dengan salah satu koran harian lokal di Palu.
"Mestinya mekanisme penyelesaian sengketa kedua belah pihak mengacu pada undang-udang tentang kemerdekaan pers dan perundangan lainnya yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers," ucap Sekretaris DPW NasDem Sulawesi Tengah, Muslimun, di Palu, Minggu.
Muslimun menyebut, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan suatu media cetak maupun online, maka melakukan hak jawab sesuai dengan amanah undang-undang.
Jika hak jawab itu dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, maka pers harus dan wajib untuk menerima dan menayangkan/menyiarkan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.
Karena itu, Muslimun menilai, tidak layak bila produk jurnalistik yang oleh pihak lain merasa dirugikan, lalu diselesaikan dengan mekanisme jalur adat. Karena itu, hal itu bukan ranah-nya.
"Kita hargai dan junjung tinggi kelembagaan adat, tetapi produk jurnalistik jangan dibawah ke ranaH adat. Karena disana bukan tempatnya," ujar dia.
Ia menilai, mekanisme penyelesaian sengketa pers lewat jalur adat, merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers.
"Mekanisme seperti ini, bisa jadi akan membahayakan teman-teman wartawan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik sesuai undang-undang," sebut Muslimun yang merupakan Anggota DPRD Kota Palu.
Sebelumnya pada Sabtu (19/10), pemangku adat pada Lembaga Adat Kaili Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu menggelar sidang adat (potangara nuada) yang menghadirkan dua pihak yaitu pemimpin redaksi Nuansa Pos Christanto alias Dedy yang dinyatakan sebagai pihak bersalah (tosala).
Kemudian pihak yang dirugikan dari pemberitaan (torugi) terdiri dari Wali Kota Palu, Hidayat, RSUD Anutapura Palu diwakili Wakil Direktur Keuangan, Fatih, Direktur Citra Nuansa Elok (CNE) Mohammad Sandiri, sebagai perusahaan Pemilik Mall Tatura Palu.
Dalam sidang adat yang di pimpin oleh H. Musyi Larisa beserta seluruh pemangku adat, dua belah pihak tosala dan torugi sepakat berdamai. Lewat sidang adat tersebut, Christanto alias Dedy diberi ganjaran satu ekor kambing dan harus disediakan dalam waktu tiga hari atau paling lambat hari Selasa.
Berita Terkait
Gapki: Pers andil besar sebarkan informasi akurat industri sawit
Kamis, 22 Februari 2024 10:44 Wib
Pengamat sambut baik wacana belanja iklan kementerian untuk perusahaan pers
Rabu, 21 Februari 2024 15:23 Wib
Menlu RI terima penghargaan Medali Emas Kemerdekaan Pers dari PWI
Rabu, 21 Februari 2024 11:21 Wib
Dewan Pers dorong perlindungan kemerdekaan pers menjadi Perkap
Senin, 19 Februari 2024 16:10 Wib
Pers berperan edukasi warga demi capai Indonesia Emas 2045
Senin, 19 Februari 2024 15:05 Wib
Tito Karnavian: Pers punya hak dan wajib mengawasi penghitungan suara pemilu
Senin, 19 Februari 2024 13:32 Wib
Menteri BUMN Erick Thohir harap ANTARA tidak menjadi sejarah
Senin, 19 Februari 2024 7:30 Wib
LKBN ANTARA bekali fotografer mahasiswa jelajahi imaji foto jurnalistik
Minggu, 18 Februari 2024 15:25 Wib