Pencairan dana stimulan rumah rusak berat di Palu bertahap

id dana stimulan,rumah rusak, rehab rekon, kpemkot palu

Pencairan dana stimulan rumah rusak berat di Palu bertahap

Wali Kota Palu, Hidayat saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis, di Palu, Jumat (3/1/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Kita tidak ingin hanya karena persoalan administrasi, pencairan dana stimulan terhambat. Kita ingin proses ini cepat terselesaikan karena amasih banyak masalah-masalah kebencanaan lainnya yang juga prioritas ditangani
Palu (ANTARA) - Pecairan dana stimulahan tahap dua untuk korban bencana alam gempa, tsunami dan likuefaksi kategori rumah rusak berat akan dilaksanakan secara bertahap.

Wali Kota Palu Hidayat di Palu, Jumat(3/1) mengatakan sejumlah syarat teknis pencairan dana stimulan rehailitasi dan rekonstruksi rumah rusak terdampak bencana harus di penuhi oleh pemilik rumah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Bagi rumah rusak berat syarat yang harus di penuhi yakni kelengkapan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga serta surat kepemilikan tanah atau bangunan yang sah. Jika semua persyarata itu dipenuhi, akan di porses oleh BPBD dan keuangan untuk selanjutnya pencairan dana sebesar 40 persen tahap awal," ucapnya.

Sedangkan 60 persen sisa dana yang belum dicairkan, selanjutnya menunggu hasil laporang keuangan penamfaatan dana oleh penerima manfaat.

Guna melancarkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak, wali kota menginstruksikan Camat dan Lurah ikut terlibat membantu dan memfasilitasi masyarakat mengurus segala bentuk dokumen administrasi dibutuhkan, salah satunya pengurusan dokumen sertifikat kepemilikan tanah.

"Kita tidak ingin hanya karena persoalan administrasi, pencairan dana stimulan terhambat. Kita ingin proses ini cepat terselesaikan karena amasih banyak masalah-masalah kebencanaan lainnya yang juga prioritas ditangani," ungkap Hidayat.

Baca juga: Hidayat minta penegak hukum periksa pekerjaan rumah rusak yang tidak tuntas
Baca juga: Pemkot mulai verifikasi 15 ribu calon penerima dana stimulan


Wali kota menjelaskan, penanganan rehabilitasi rumah rusak wajib memiliki perhitungan teknis melalui Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sebagai acuan belanja bahan dan kebutuhan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan bagi rumah rusak berat, sedang maupun ringan.

Dana stimulan tahap dua, paparnya, berbeda dengan pola penanganan tahap satu yang sebelumnya menggunakan kelompok masyarakat, dimana masyarakat penerima manfaat hanya menerima bentuk barang dan bahan bangunan sesuai dengan RAB yang disusun. Kali ini, kebijakan pemerintah memberikan uang tunai melalui masing-masing rekening penerima manfaat untuk digunakan keperluan rehabilitasi rumah.

"Bagi rumah kategori rusak sedang dan rusak ringan tidak dilakukan pencairan bertahap. Artinya dana tersebut lagsung dicairkan ke rekening mereka secara utuh untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya," kata Hidayat menambahkan.

Dana stimulan tahap dua untuk rehabilitasi dan rekonstruksi khusus rumah rusak pascabencana merupakan dana hibah diserahkan pemerintah pusat senilai Rp789 miliar lebih menyasar sekitar 38.805 rumah yang datanya dinyatakan valid dan sudah diserahkan kepada Badan penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) termasuk data 8.000 rumah sisa dari data 38.805 yang tidak terakomodasi dan 15.000 lebih data terbaru.

"Nilai rumah rusak berat Rp50.000.000 per kepala keluarga, sedangkan rumah rusak sedang Rp25.000.000 dan rumah rusak ringan Rp10.000.000. kita diberi waktu selama enam bulan untuk proses penyaluran dana stimulan dan saat ini dana tersebut sudah berada di Bank Pembanguan Daerah Sulawesi Tengah," ujar wali kota.