Hidayat minta penegak hukum periksa pekerjaan rumah rusak yang tidak tuntas

id Rehab rekon, dana stimulan, wali kota, palu, hidayat

Hidayat minta penegak hukum periksa pekerjaan rumah rusak yang tidak tuntas

Wali Kota Palu, Hidayat saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis, di Palu, Jumat (3/1/2020). (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah  Hidayat meminta aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian setempat melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang terlibat penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak tahap satu korban bencana yang tidak terselesaikan tahun 2019.

"Saya akan menyurat kepada Kejaksaan Negeri dan Polres Palu agar pekerjaan rumah rusak berat yang tidak tuntas tahap sebelumnya segera di periksa," kata kata Wali Kota Palu Hidayat, di Palu, Jumat.

Menurut wali kota, pekerjaan yang tidak tuntas sangat merugikan, sementara dana stimulan untuk rehabilitasi rumah rusak berat sudah dicairkan dan dimanfaatkan untuk belanja barang serta bahan bangunan yang dituangkan dalam Rencana Anggaran dan Belanja (RAB).

Pada penaganan rumah rusak berat akibat dampak bencana alam gempa, tsunami dan likuefaksi 28 September 2018 di Ibu Kota Sulawesi Tengah pemerintah menggelontorkan anggaran untuk stimulan sebesar Rp500 juta melalui kelompok masyarakat (Pokmas)
di masing-masing kecamatan.

"Perbaikan rumah rusak berat pada tahap satu tahun 2019 menyasar 1.594 rumah tersebar di delapan kecamatan dan 46 kelurahan di Kota Palu," ujar Hidayat. 

Rencananya, dalam waktu dekat wali kota akan mengundang Camat dan Lurah membahas persoalan tersebut sekaligus memerintahkan menginventarisir dan mengidentifikasi rumah rusak berat di wilayah masing-masing yang tidak terealisasi pembangunannya guna menjadi acuan penegak hukum saat melakukan pemeriksaan.

"kita tidak ingin kejadian ini terulang pada rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak berat, sedang dan ringan tahap dua, kita ingin realisasinya capat dan tepat sasaran," kata Hidayat menambahkan.

Perbaikan rumah rusak tahap dua untuk korban gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, pemerintah setempat saat ini tengah mempersiapkan instrumennya, dan proses penyaluran dana stimulan tidak lagi menggunakan skema pokmas.

Dana hibah diberikan pemerintah pusat untuk kepentingan penaggulangan bencana di Ibu Kota Sulawesi Tengah khususnya stimulan saat ini sudah berada di kas daerah senilai Rp789 miliar dan penyaluran diberikan langsung melalui rekening bank masing-masing penerima manfaat, dimana alokasi rumah rusak sebesar Rp50 juta per kepala keluarga, rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta.

"Saya belum tau berapa jumlah rumah rusak tahap pertama yang tidak selesai dikerjakan. Oleh karena itu saya tugaskan Camat dan Lurah melakukan inventarisir dan identifikasi," tutur Hidayat.