KPK klarifikasi terkait isu gagal geledah Kantor DPP PDIP

id OTT KPK, WAHYU SETIAWAN, KOMISIONER KPU

KPK klarifikasi terkait isu gagal geledah Kantor DPP PDIP

Dari kiri-kanan. Ketua KPU Arief Budiman, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Soal pertanyaan KPK batal dan gagal menggeledah PDIP sebetulnya bahwa tim lidik KPK itu tak ada rencana untuk menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan, nah sementara itu ini kan sementara masih dalam penyelidikan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengklarifikasi terkait tim KPK yang dikabarkan gagal menggeledah Kantor DPP PDIP Jakarta, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE).

"Soal pertanyaan KPK batal dan gagal menggeledah PDIP sebetulnya bahwa tim lidik KPK itu tak ada rencana untuk menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan, nah sementara itu ini kan sementara masih dalam penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Saat mendatangi kantor DPP PDIP itu, ia mengungkapkan bahwa tim KPK juga sudah dibekali dengan surat tugas yang lengkap.

"Kemudian sebetulnya tim lidik teman-teman tadi itu hanya ingin mengamankan lokasi jadi kaya model 'police line' tetapi 'KPK line' dan sebetulnya mereka dibekali dengan surat tugas dalam penyelidikan, itu lengkap surat tugasnya," ungkap Lili.

Selain itu, kata dia, tim KPK saat itu juga sudah berkomunikasi dengan pihak keamanan di Kantor DPP PDIP.

"Tetapi 'security' kemudian mencoba menghubungi atasan mereka dan terlalu lama karena kemudian teman-teman ini harus berbagi untuk mencari, menempatkan 'KPK line' di tempat objek-objek lain sehingga kemudian ini ditinggalkan," kata dia.

Diketahui, KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).***2***

Baca juga: KPK resmi tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka
Baca juga: Mantan komisioner KPU sesalkan OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan
Baca juga: Ketua KPK: Saya tidak bahagia ada OTT kepala daerah