Pemkot Palu sesalkan aksi pencurian MCB di Taman Hutan Kota Kaombona

id Sulteng ,Pasigala,Sandi,PLu,Palu

Pemkot Palu sesalkan aksi pencurian MCB di Taman Hutan Kota Kaombona

Sejumlah petugas bersama warga dan Pemkot Palu memeriksa kondisi instalasi listrik setelah hilangnya MCB di sejumlah panel listrik di kawasan wisata Hutan Kota Kaombona Kota Palu, Senin (20/1/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Informasi mengenai hilangnya MCB ini kami ketahui hari ini (20/1), sekitar pukul 15.30 Wita
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu menyesalkan aksi pencurian Miniature Circuit Breaker (MCB) induk dan MCB saluran di dua panel di kawasan wisata Taman Hutan Kota Kaombona oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Informasi mengenai hilangnya MCB ini kami ketahui hari ini (20/1), sekitar pukul 15.30 Wita," kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman Kota Palu, Irvan, di sela meninjau kondisi kelistrikan Taman Hutan Kota Kaombona Palu di Palu, Senin.

Padahal, katanya, MCB tersebut salah satu komponen instalasi listrik yang penting, sebagai sistem proteksi di dalam instalasi listrik di kawasan taman wisata itu.

Ia menyebut baru mengetahui hilangnya MCB itu setelah aliran listrik ke lampu-lampu penerangan di kawasan Taman Hutan Kota Kaombona terputus.

"Setelah ditelusuri ternyata MCB induk di dua panel dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Tidak lama berselang, pihaknya menghubungi PLN Area Palu untuk memasang MCB baru agar penerangan di kawasan hutan tersebut kembali normal.

"Hal ini harus segera diantisipasi sebab fungsi MCB sangat penting di dalam instalasi listrik jika terjadi beban berlebih dan hubungan singkat arus listrik atau korsleting," kata dia.

Irvan berharap, pencurian MCB di Taman Hutan Kota Kaombona dan sejumlah fasilitas terkait lainnya tidak terulang lagi.

Ia juga mengajak masyarakat mengawasi, menjaga, dan merawat semua fasilitas yang disediakan Pemkot Palu di kawasan itu.

"Mengingat fasilitas di sana untuk kepentingan publik dan sehingga tidak dibolehkan mengambil, mencuri, bahkan merusak fasilitas apa saja di taman hutan kota tersebut," kata dia.