Polisi tangkap terduga pelaku pencurian di masjid

id penangkapan, pelaku, pencurian, polisi

Polisi tangkap terduga pelaku pencurian di masjid

Tim Paniki Polsek Sentani Kota menangkap pelaku pencurian berinisial SY (19) di Masjid Baitul A'la yang beralamat di Jalan Yahim, Sentani, Kabupaten Jayapura (ANTARA/HO/Humas Polres Jayapura)

Kejadian ini bermula saat korban sekitar pukul 24.00 WIT berbaring di masjid kemudian tertidur. Sekitar pukul 04.00 WIT korban terbangun dan melihat handphone beserta dompetnya telah hilang

Makassar (ANTARA) - Tim Paniki Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota menangkap terduga pelaku pencurian di Masjid Baitul A'la di Jalan Yahim, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, berinisial SY (19).



Ketua Tim Paniki Polsek Sentani Kota Aipda Agus Patang ketika dikonfirmasi dari Makassar, Minggu, mengatakan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian di Masjid Baitul A'la di Jalan Yahim, Sentani berlangsung pada Jumat (14/2) sore.



Aipda Agus menjelaskan, kasus pencurian di Masjid Baitul A'la di Jalan Yahim, Sentani itu terjadi pada Jumat (14/2) dini hari dengan korban Ahmad Prasetio Riski (22) yang juga sebagai pengurus masjid tersebut.



Menurut dia, korban Ahmad Prasetyo Riski (22) kehilangan satu handphone Oppo F11 dan satu dompet yang berisikan surat-surat penting serta uang tunai Rp250 ribu



Selain itu, kata dia, ada dua korban lainnya yang juga kehilangan masing-masing satu handphone Samsung J1 dan satu handphone Nokia.



"Kejadian ini bermula saat korban sekitar pukul 24.00 WIT berbaring di masjid kemudian tertidur. Sekitar pukul 04.00 WIT korban terbangun dan melihat handphone beserta dompetnya telah hilang," ujarnya.



Dia mengatakan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada hari itu juga, pihaknya melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV yang berada di masjid.



"Dari pemeriksaan CCTV identitas pelaku berhasil diketahui, yakni SY, dan ditangkap saat masih dalam pengaruh minuman keras dan hendak minum kembali bersama teman-temannya di depan Klinik Duta Sion Pasar Lama Sentani," katanya.



Agus mengatakan, saat ditangkap, ditemukan juga satu dompet milik korban dan dua handphone hasil curian yakni Samsung J1 dan Nokia.



"Sabtu (15/2), saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya di mana salah satu handphone Oppo 11 milik korban, diakui telah digadai sebesar Rp600 ribu pada seseorang yang tinggal di pasar lama Sentani," katanya.



"Dari laporan itu, kami langsung mendatanginya, dengan maksud mengambil kembali barang bukti handphone tersebut dan memberitahukan bahwa handphone tersebut merupakan barang bukti hasil curian," kata Agus.



Ia menambahkan, kini pelaku SY (19) sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.