Berkumpul di tengah pandemi corona bisa dipenjara setahun

id Polres, palu, corona

Berkumpul di tengah pandemi corona bisa dipenjara setahun

Personel Polres Palu saat memberi himbuan dalam pembubaran kegiatan yang dilaksanakan oleh salah satu dinas Provinsi Sulawesi Tengah, di salah satu hotel di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/3/2020).ANTARA/HO-Humas Polres.

Dalam pasal 93 yang berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan menyebabkan kedaruratan kesehatan bisa dip
Palu (ANTARA) - Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, mengatakan siapa saja yang nekat berkerumun di tengah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 terancam disanksi satu tahun penjara.

Ancaman tersebut kata dia, berdasarkan undang-undang dan maklumat Kapolri terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di tanah air.

"Jika ada oknum yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri, kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku berdasarkan UU Nomor 4 tahun  1984 tentang Wabah Penyakit," katanya.

Sholeh menjelaskan, dalam pasal 14 ayat 1 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kapolres tegaskan, apabila masyarakat tidak mengindahkan maka polisi tidak segan membubarkan masyarakat yang berkumpul atau mengumpulkan banyak orang di suatu tempat karena itu dianggap menghalangi.

Kapolri, kata Kapolres telah meminta para aparat  penegak  hukum khususnya kepolisian untuk tegas mengkampanyekan maklumat yang dikeluarkannya, demi mencegah penyebaran virus corona.

Berdasar maklumat Kapolri tersebut, Polres Palu langsung mengambil tindakan, membentuk tim mensosialisasikan dan menindak tegas sejumlah orang yang nekat berkerumun dalam jumlah besar, yang mana saat ini pemerintah berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Sehingga katanya, pada pasal 59 ayat 1,  yaitu pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kepolres ungkapkan, maklumat Kapolri juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan pembatasan sosial berskala besar selalu berkoordinasi  dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai  peraturan perundang-undangan.

"Dalam pasal 93 yang berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan menyebabkan kedaruratan kesehatan bisa dipenjara satu tahun dan denda Rp100 juta," tandasnya.***