Oknum Polda Sulteng Disanksi Karena Aniaya Warga

id soemarno

Oknum Polda Sulteng Disanksi Karena Aniaya Warga

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno (ANTARA)

Pelaku sudah dikenakan sanksi disiplin di kesatuannya
Palu, (antarasulteng.com) - Oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Briptu Agus Widi dikenai sanksi disiplin karena terbukti menganiaya seorang warga di Kabupaten Donggala, kata seorang perwira polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Sabtu, mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada oknum polisi itu berupa teguran dan penempatan di tempat khusus.

"Pelaku sudah dikenakan sanksi disiplin di kesatuannya," kata mantan Kapolres Parigi Moutong ini.

Briptu Agus Widi adalah anggota Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang berkantor di Kabupaten Donggala.

Pada 12 Nvember 2013, Agus Widi diduga menganiaya lelaki asal Desa Wani II, Donggala, bernama Abdullah (40) sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah serta mengalami luka dalam akibat tendangan yang diterima di bagian perut.

Dia mengatakan kasus itu diduga dilatarbelakangi masalah keluarga, namun oknum polisi itu tidak bisa menahan emosi sehingga melakukan penganiayaan.

Korban mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palu akibat luka itu. Tulang hidung korban patah akibat pukulan yang dilayangkan oleh Agus Widi.

Keluarga korban melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah agar kasus itu dapat diusut tuntas.

Atas kejadian tersebut, Soemarno meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat karena terdapat oknum polisi yang telah menciderai warga.

"Semua yang bersalah pasti kita proses sesuai aturan yang berlaku," katanya. (skd)