Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi COVID-19.
"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT pada masa pandemi COVID-19. Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah.
Ia mengatakan berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing persegi.
"Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun in pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa," katanya.
Kemendikbud mengapresiasi perguruan tinggi yang memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa selama pembelajaran di rumah, demikian Nizam.
Berita Terkait
Badosa berjuang untuk karier tenis meski ada kekhawatiran dari dokter
Rabu, 24 April 2024 9:06 Wib
Menperin harap ada investasi saat kunjungan CEO Apple besok
Selasa, 16 April 2024 16:15 Wib
OJK: Belum ada aduan terkait pinjaman "online" di Sulteng
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Kemlu: Tidak ada korban WNI dalam insiden jembatan ambruk Baltimore
Kamis, 28 Maret 2024 9:33 Wib
TKN Prabowo-Gibran tak khawatir jika ada gugatan hasil pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 3:21 Wib
Perlu ada ruang transisi pemerintahan untuk Prabowo Subianto
Rabu, 20 Maret 2024 8:18 Wib
Bulog sebut ada tambahan 300 ribu ton beras dari Thailand dan Pakistan
Minggu, 3 Maret 2024 18:05 Wib
Hamas yakin tidak ada halangan untuk bentuk pemerintah bersama
Minggu, 3 Maret 2024 18:02 Wib