Tiga pendamping PKH di Parigi Moutong langgar kode etik dipecat

id Pkh, kemensos, dinsos, parigi moutong, pendamping pkh

Tiga pendamping PKH di Parigi Moutong  langgar kode etik dipecat

Kepala Dinas Sosial Parigi Moutong, Muhammad Sudirman Tombolotutu menyampaikan keterangannya kepada sejumlah jurnalis pada konferensi pers tentang pemberhentian tiga pendamping PKH, di Parigi, Jumat (5/6/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) - Kementerian Sosial mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada tiga Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah karena melanggar kode etik.

Kepala Dinas Sosial Parigi Moutong Muhammad Sudarmin Tombolotutu saat konferensi pers di Parigi, Jumat membenarkan pemecatan tiga dari tujuh pendamping yang terlibat di Kecamatan Tinombo Selatan karena terbukti melanggar kode etik PKH.

"Sebelum keputusan Kemensos itu terbit kami sudah melakukan penelusuran, dan benar ketiganya menggunakan uang keluarga penerima manfaat PKH," ujar Sudirman.

Ketiganya diberhentikan berdasarkan surat keputusan masing-masing yang dikeluarkan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos nomor: 355/SK/3.4/KP.06.03/6/2020 tentang pemberhentian petugas pelaksana Program Keluarga Harapan tahun 2020, memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai pendamping sosial PKH sejak surat ini dikeluarkan kepada yang bersangkutan (SH).

Selanjutnya keputusan nomor: 354/SK/3.4/KP.06.03/6/2020 ditujukan kepada (FY) dan keputusan nomor: 353/SK/3.4/KP.06.03/6/2020 ditujukan kepada (SD).

"Uang keluarga penerima manfaat PKH yang terpakai sekitar Rp8 juta lebih namun ke tiganya sudah mengembalikan. Penggunaan uang tersebut mereka lakukan sejak 2017. Mereka memegang kartu dan buku tabungan penerima manfaat," ungkap Sudirman.

Dalam keterangan persnya, Berdasarkan aturan kependampingan PKH pendamping tidak dibenarkan memegang dan menyimpan kartu serta buku tabungan penerima manfaat.

Dia menegaskan, Dinas Sosial tidak berleha-leha menangani kasus seperti ini, jika pendamping ditemukan menyalahgunakan fungsi dan tugas, maka konsekuensi yang diterima adalah pemberian sanksi baik itu pembinaan hingga pemberhentian sebagai petugas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"selain kami instansi teknis, masyarakat juga bisa mengawasi kegiatan PKH. Jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran laporkan kepada kami secara tertulis sebagai dasar penelusuran lebih lanjut," kata dia menambahkan.

Selain tiga oknum yang diberhentikan, empat orang lainnya yang ikut terlibat sudah dijatuhi sanksi melalui surat peringatan satu atau dilakukan pembinaan secara internal.

"Tahun ini jumlah keluarga penerima manfaat di Parigi Moutong sekitar 26.000 dan 100 lebih petugas pendamping PKH," kata Sudirman.