OJK: Meskipun restrukturisasi kredit, IJK di Sulteng masih stabil

id Pasigala ,Sulteng ,Corona ,Sandi ,ojk,OJK Sulteng

OJK: Meskipun restrukturisasi kredit, IJK di Sulteng masih stabil

Seorang driver ojek online menandatangani pengajuan relaksasi kredit di cabang FIFGroup Jakarta dalam protokol kesehatan COVID-19. (ANTARA/HO)

Palu (ANTARA) - Meskipun ada kebijakan dalam merestrukturisasi atau memberikan keringanan kredit kepada para nasabah yang terdampak pandemi COVID-19, namun kondisi keuangan Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sulawesi Tengah (Sulteng) masih stabil.



"Meskpun ada restrukturisasi kredit bagi para nasabah di tengah pandemi COVID-19 ini, namun Otoritas Jasa Keuangan memastikan  industri jasa keuangan di Sulteng dalam kondisi stabil dan terjaga," kata Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar di Palu, Selasa.



Ia menjelaskan berdasarkan sejumlah indikator, utamanya kondisi IJK di tingkat pusat yang berdampak terhadap kondisi cabang-cabang IJK di Sulteng.



"Agar kondisi itu terus terjaga di tengah pandemi COVID-19, OJK Sulteng senantiasa berkomitmen mengawasi implementasi kebijakan restrukturisasi bagi debitur terdampak COVID-19 untuk mencegah adanya moral 'hazard' yang dapat merugikan para pihak," ujarnya.



Gamal mengatakan hingga 31 Mei 2020 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Sulteng telah merestrukturisasi permohonan 41.821 debitur dengan nilai Rp1,97 triliun dan yang sedang dalam proses analisa mencapai 11.102 debitur dengan nilai Rp663,86 miliar.



Oleh karena itu ia meminta LJK di Sulteng untuk senantiasa menjaga kepercayaan nasabah melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap aspek operasional perusahaan.



“Mari berdoa agar wabah COVID-19 segera berakhir dan kehidupan kembali normal seperti sediakala”, tutup Gamal.