Besok, BPN Palu Jalani Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi

id BPN, Komisi Informasi, sengketa Informasi

Besok, BPN Palu Jalani Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Komisi Informasi (antaranews)

"Ini untuk pertama kalinya Kantor Pertanahan Kota Palu menjalani sidang penyelesaian sengketa informasi. Beberapa BPN di daerah lain seperti Poso, sebelumnya pernah menjalani proses sidang serupa," kata Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah Salman H
Palu (antarasulteng.com) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Palu, Sulawesi Tengah, dijadwalkan menjalani proses sidang penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Senin (3/2).

"Ini untuk pertama kalinya Kantor Pertanahan Kota Palu menjalani sidang penyelesaian sengketa informasi. Beberapa BPN di daerah lain seperti Poso, sebelumnya pernah menjalani proses sidang serupa," kata Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah Salman Hadiyanto di Kota Palu, Minggu.

Dia mengatakan pemohon terpaksa mengadukan Kantor Pertanahan Kota Palu karena sebelumnya pemohon sudah minta informasi kepada BPN terkait sertifikat pemohon tetapi tidak ada jawaban atau tanggapan.

"Pemohon sudah menunjuk kantor pengacara untuk menangani sidang sengketa informasi publik itu," katanya.

Sejak Komisi Informasi berdiri di Sulawesi Tengah institusi BPN sudah lima kali diajukan ke lembaga tersebut dengan kasus yang mirip.

"Khusus untuk Kantor Pertanahan Kota Palu kasusnya agak unik karena tidak ada jawaban atau tanggapan yang diberikan kepada pemohon. Beda dengan lima BPN sebelumnya, mereka memberikan jawaban tanggapan kepada pemohon," kata Salman.

Dia menduga kasus ini terjadi karena ada anggapan bahwa sertifikat adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan surat keputusan kepala BPN Pusat yang diberikan ke semua BPN seluruh Indonesia.

Padahal, kata Salman, informasi yang dikecualikan oleh BPN tersebut mungkin belum melalui uji konsekuensi untuk menentukan apakah informasi dimaksud termasuk yang dikecualikan atau tidak.

Salman mengatakan dalam kasus BPN, Komisi Informasi tidak mencampuri peruntukan informasi yang diminta melainkan sebatas pada persoalan pemberian informasi.

"Urusan materinya itu kami tidak campuri. Kami hanya fokus pada sengketa informasinya untuk mengetahui apa alasan dan dasar BPN tidak memberikan informasi yang diminta pemohon," katanya. ***