Imigrasi Palu awasi ketat perjalanan orang asing di era normal baru

id imigrasi

Imigrasi Palu awasi ketat perjalanan orang asing di era normal baru

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Danil. (Antara/Anas Masa)

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu tetap mengawasi perjalanan orang asing di daerah itu pada era normal baru.

"Sampai saat ini orang asing masuk ke wilayah Indonesia belum diizinkan," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Danil d Palu, Rabu (8/7)).

Selama masa pandemi COVID-19 hingga memasuki era new normal, kata dia, juga belum ditemukan orang asing yang masuk-keluar di Sulteng.

"Karena memang orang asing tidak diperbolehkan untuk masuk dan keluar dari wilayah Indonesiam," ujarnya.

Ia mengatakan semua pintu masuk dan keluar selama masa pandemi COVID-19 ini dijaga ketat oleh petugas, termasuk petugas Imigrasi yang ditempatkan di setiap bandara internasional.

"Kemungkinan orang asing lolos pengawasan, itu sangat sulit, sebab pengawasan oleh petugas di setiap bandara internasional cukup ketat," ujarnya.

Khusus di Palu, kata Danil, sampai sekarang ini Bandara Mutiara Sis Aljufri belum menjadi bandar udara internasional sehingga belum ada petugas Imigrasi yang ditempatkan di bandara tersebut.

Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan petugas Imigrasi dengan bersinergi dengan berbagai pihak terkait yang ada di Palu maupun kabupaten lainnya di Provinsi Sulteng.

Dia juga menambahkan secara rutin, petugas Imigrasi turun lapangan melakukan pendataan dan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Kota Palu dan kabupaten lainya di Sulteng.

"Khususnya di Kota Palu, petugas Imigrasi mendatangi hotel-hotel selain melakukan pendataan orang asing, juga sekaligus memberikan sosialisasi bagi pengelolah dan karyawan hotel," ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, setiap orang asing yang masuk atau menginap didata kemudian dilaporkan kepada Imigrasi untuk ditindaklanjuti dengan pengawasan di lapangan.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah menerbitkan surat edaran tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau normal baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Salinan surat edaran tertanggal 7 Juli 2020 itu memuat beberapa hal terkait dengan perjalanan orang asing, dan perjalanan orang dari luar negeri ke Sulawesi Tengah.

Gubernur dalam Surat Edaran Nomor 441/358/RO.HP tersebut melarang masuk dan keluar bagi warga asing, tenaga kerja asing, pekerja migran baik melalui jalur darat, laut dan udara.

Untuk mengawasi hal itu, kata Gubernur, pemerintah akan menempatkan petugas pengawas di perbatasan pintu masuk dan keluar Sulawesi Tengah baik di bandara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan, terminal dan daerah-daerah perbatasan.

Meskipun demikian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengecualikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Selain itu juga bagi warga asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, visa diplomatik, dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, serta awak alat angkut.

Gubernur Longki mengatakan Pemerintah Provinsi Sulteng juga mengecualikan pada orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional seperti di Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Palu, pengembangan Pelabuhan Pantoloan dan Teluk Palu, proyek jalan nasional Palu-Parigi, rehabilitasi jaringan irigasi daerah Gumbasa, dan kawasan industri Morowali.

Sementara itu kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi yakni setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Selain dalam surat edaran Gubernur Sulteng juga mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri.

Dalam surat edaran itu disebutkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka yang melakukan perjalan orang dengan transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebut antara lain menunjukkan identitas diri seperti KTP, menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil tes cepat dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari.

Mereka yang melakukan perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa, yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau tes cepat.

Sementara itu bagi setiap orang yang datang dari luar negeri harus melakukan test PCR pada saat tiba, bila belum miliki surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat khusus yang telah disediakan.