Polisi tangkap pelaku penikaman di Kota Palu

id Polisi, ringkus, pelaku

Polisi tangkap pelaku penikaman di Kota Palu

Terduga pelaku AR alias T (50) dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Senin (13/7/2020).(ANTARA/Sulapto Sali).

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Palu dan disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara
Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu menangkap oknum AR alias T (50) yang diduga pelaku penusukan pada Kamis (2/7) di Jalan Tanggul, Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh melalui Kasat Reskrim Polres Palu AKP Sigit Suhartanto, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Senin mengatakan, pelaku ditangkap di Kabupaten Poso, Jumat (10/7) sekitar pukul 00.15 dini hari.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim Opsnal Polsek Palu Selatan, bekerjasama dengan tim Opsnal Polres Poso.
Dua dari (kiri) Kapolsek Palu Selatan AKP Nazarudin dan Kasat Reskrim Polres Palu AKP Sigit Suhartanto didampingi Paur Humas Polres Palu Aipda I Kadek Aruna, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Senin (13/7/2020).(ANTARA/Sulapto Sali).


Kapolsek Palu Selatan AKP Nazarudin menambahkan, pada hari Kamis (2/7) Polsek Palu Selatan mendapat informasi adanya kasus penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan korban lelaki inisial MS di wilayah Tanggul, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Ia mengatakan dari informasi tersebut tim Opsnal Polsek Palu Selatan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi bahwa pelaku inisial AR alias T.

“Kemudian tim mencari keberadaan pelaku, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Kabupaten Poso, dan kemudian berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Nazarudin mengatakan pelaku nekat melakukan kekerasan penikaman kepada korban, karena pelaku merasa sakit hati atas perlakuan korban terhadap keponakaannya.

Nazarudin menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa satu senjata tajam jenis pisau berwarna chrome stainless, gagang warna coklat kehitaman berbentuk melengkung serta sarung atau pembungkus warna coklat kehitaman.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/54/VII/2020/SEK-PALSEL/RES-PALU, tanggal 03 Juli 2020.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Palu dan disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya.