Palu (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen di Palu, Selasa, mengemukakan media sosial menjadi satu objek pengawasan lembaga yang dipimpinnya, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, di Sulteng.
"Iya, media sosial satu objek pengawasan Bawaslu, dalam upaya meminimalisir pelanggaran pilkada," ucap Ruslan Husen, di Palu, Selasa, berkaitan dengan pemaksimalan pengawasan pilkada 2020.
Pengawasan di media sosial oleh Bawaslu Sulteng antara lain mencakup dengan netralitas ASN dan ujaran kebencian, serta kampanye.
Berdasarkan data Bawaslu Sulteng, pelanggaran netralitas ASN yang berkaitan dengan media sosial trennya meningkat. Dimana Bawaslu mencatat jelang pilkada 2020, ASN memberikan dukungan melalui media sosial/media massa sebanyak sembilan kasus.
Ruslan mengemukakan, berkaca dari pengalaman sebelumnya bahwa media sosial, menjadi salah satu metode dalam pelaksanaan kampanye. Sehingga tidak menutup kemungkinan, dalam kontestasi pemilihan 2020 ini media sosial akan masif digunakan berkampanye apalagi di masa pandemi saat ini.
"Olehnya, kami juga akan intens melakukan pengawasan di media sosial terkait dengan pemaksimalan pengawasan pilkada 2020," ujar Ruslan.
Ruslan yang merupakan Akademisi Non-Aktiv Untad Palu ini mengemukakan media sosial memiliki dampak positif dan negatif, tergantung dari penggunanya sendiri.
Ia mencontohkan, media sosial bisa berdampak negatif apabila instrumen media sosial digunakan untuk menyebarkan informasi yang isinya memuat tentang kebencian.
"Dampak negatif misalnya ujaran kebencian dan berita bohong. Media sosial, harus diakui pula bahwa hal tersebut memiliki manfaat dalam akses informasi apalagi di masa pandemi sangat membantu dalam pertukaran informasi," katanya.
Dalam melakukan pengawasan di media sosial, sebut dia, Bawaslu bersama KPU telah bekerjasama dengan Kementerian Kominfo. MoU it salah satu hasilnya yakni menindaklanjuti konten media sosial yang bermuatan berita bohong dan ujaran kebencian," sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa bentuk pelanggaran kampanye di media sosial yang memuat unsur larangan kampanye sebagaimana diatur pada pasal 69 UU 10 Tahun 2016 maka berpotensi pelanggaran pidana.
Berita Terkait
BMKG imbau warga Sulteng gunakan masker untuk hindari dampak abu vulkanik
Rabu, 1 Mei 2024 21:43 Wib
Kemenkumham-Sulteng dan DJKI catatkan alarm likuefaksi sebagai KI
Rabu, 1 Mei 2024 17:13 Wib
Brida Sulteng laksanakan 14 riset selama tahun 2023
Rabu, 1 Mei 2024 13:00 Wib
Pemprov Sulteng koordinasikan terkait upaya pengembangan desa wisata
Rabu, 1 Mei 2024 12:59 Wib
Pemprov-Sulteng masuk nominasi ajang Paritrana AWARD 2024
Rabu, 1 Mei 2024 10:04 Wib
Pemprov-Sulteng tingkatkan pengetahuan SDM dalam inseminasi buatan
Selasa, 30 April 2024 21:19 Wib
Penerimaan kepabeanan dan cukai di Sulteng Rp578,39 miliar
Selasa, 30 April 2024 21:18 Wib
Distribusi beras SPHP di Sulteng 1.518 ton pada Maret-April
Selasa, 30 April 2024 15:58 Wib