Palu (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan penyediaan lahan relokasi penyintas gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu dan Sigi tidak menggunakan skema Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tapi lahan hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU).
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Nasrun, di Palu, Senin, mengemukakan bahwa sebagian besar lahan relokasi yang disediakan pemerintah dalam tahapan tanggap darurat dan rehab-rekon pascagempa 28 September 2018, merupakan lahan HGU dan HGB seperti lokasi hunian tetap di Kelurahan Tondo, Kota Palu dan Desa Pombewe, Kabupaten Sigi.
Namun hal itu tidaklah menjadi masalah sebab pemerintah dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan lahan relokasi.
"Selain harus menyiapkan lahan untuk relokasi penyintas, pemerintah juga harus menyediakan dan memberikan sertifikat laik fungsi atas hunian tetap yang dibangun, IMB dan sertifikat lahan kepada penyintas gempa dan yang direlokasi.
Menurut Ombudsman, hanya Pemerintah Kabupaten Donggala yang menyediakan lahan relokasi penyintas gempa dan tsunami menggunakan skema alokasi APBD. Pemda Donggala mengalokasikan dana sebesar Rp20 Miliar untuk pembebasan lahan relokasi guna dibanguni hunian tetap bagi penyintas bencana di daerah itu.
"Pengalokasian anggaran untuk penyediaan lahan relokasi memang menjadi kewajiban pemerintah," ujarnya.
Selanjutnya, kata Nasrun, berdasarkan temuan Ombudsman, sebagian besar kegiatan penanggulangan pascabencana di Padagimo (Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong) menggunakan dana pinjaman dari luar negeri, seperti untuk pembangunan tanggul di pesisir Teluk Palu dan irigasi di Sigi.
"Hanya satu yang hibah murni yakni pembangunan kembali Jembatan IV yang hancur terdampak tsunami 28 September 2018, yang bersumber dari hibah Pemerintah Jepang," katanya.
Berita Terkait
Menakar peluang calon independen pada Pilkada Serentak 2024
Minggu, 5 Mei 2024 7:28 Wib
Komisi II DPR serahkan 10 sertifikat tanah hasil PTSL di Kalsel
Sabtu, 4 Mei 2024 9:29 Wib
Menperin pastikan investasi Apple di RI tetap berjalan
Jumat, 3 Mei 2024 14:13 Wib
RI perjuangkan inovasi pendanaan infrastruktur air di WWF ke-10 Bali
Selasa, 30 April 2024 10:32 Wib
Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
Sabtu, 27 April 2024 15:06 Wib
Hujan sedang-lebat diprakirakan terjadi di sebagian besar RI pada Rabu
Rabu, 24 April 2024 7:09 Wib
KPU: Honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 6:58 Wib
Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 12:43 Wib