Seorang kepala desa di Parigi Moutong ditetapkan tersangka korupsi BLT

id Kejari parimo, tipikor, korupsi, blt, desa siniu

Seorang kepala desa di Parigi Moutong ditetapkan tersangka korupsi BLT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong Muhamat Fahrorozzi (tengah) saat memaparkan sejumlah kasus korupsi di kabupaten itu, Selasa (1/9/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Penetapan tersangka GB dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Parigi Moutong menyangkut kasus penyimpangan penyaluran BLT untuk penanganan wabah COVID-19 di Desa Siniu, Kecamatan Siniu
Palu (ANTARA) - Seorang Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, inisial (GB) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak COVID-19.

Dana tersebut bersumber dari Dana Desa 2020 yang dialokasikan khusus untuk membantu meringankan beban masyarakat sebagai dampak wabah corona.

"Penetapan tersangka GB dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Parigi Moutong menyangkut kasus penyimpangan penyaluran BLT untuk penanganan wabah COVID-19 di Desa Siniu, Kecamatan Siniu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozzi saat gelar sejumlah kasus, di Parigi, Selasa.

Kajari menjelaskan, hingga kini berkas perkara GB telah diterima pihaknya dari unit Tipikor Polres Parigi Moutong, dan proses selanjutnya yakni tahap penelitian.

Dia mengaku, kejari bersama kepolisian setempat telah bersepakat memandang bahwa perkara tersebut bukan dari sisi besar atau kecilnya nilai kerugian yang ditimbulkan, tetapi lebih kepada bagaimana memberikan efek jerah kepada oknum yang dengan sengaja melakukan tindakan melanggar hukum.

"Bagaimana kita menyikapi beban dan kebutuhan masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19 saat ini," ujar Fahrorozzi.

Menurut Kajari, tindakan hukum atas oknum dalam perkara ini yakni tersangka GB, dimaksudkan juga sebagai pembelajaran kepada pihak-pihak lain yang melaksanakan kegiatan serupa.

Atas perkara tersebut, paparnya, kini tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perkembangan terakhir terkait penelitian kasus ini, dalam waktu dekat tim jaksa akan menentukan sikap apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21," demikian Fahrorozzi.