Bakal pasangan calon kepala daerah Sulteng akan jalani tes kesehatan

id Kpu, sulteng, pilkada Sulteng, tanwir lamaming

Bakal pasangan calon kepala daerah Sulteng akan jalani tes kesehatan

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis, di Palu, Sabtu (5/9/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur berlangsung di Rumah Sakit Umum Undata Palu
Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan, setelah pendaftaran kini memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur.

"Pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur berlangsung di Rumah Sakit Umum Undata Palu," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, di Palu, Sabtu.

Dia memaparkan, di Pilkada Sulteng 2020 hanya dua bakal calon yang mengikuti kontestasi ini, dan keduanya telah mendaftarkan diri di KPU, dan selanjutnya kedua pasangan tersebut akan menjalani tes kesehatan oleh tim dokter yang sudah disiapkan penyelenggara berlangsung selama enam hari mulai 6-11 September mendatang.

Dia menjelaskan, jauh sebelumnya KPU telah meminta Partai Politik (Parpol) pengusung agar melakukan pemeriksaan COVID-19 melalui tes usap kepada masing-masing bakal calon, sebagai salah satu syarat pencalonan.

"Hasilnya dilampirkan pada dokumen pendaftaran, Alhamdulillah keduanya negatif," ujar Tanwir.

Pada tahapan pendaftaran, paparnya, sebagai mana Peraturan KPU (PKPU) diwajibkan menerapkan protokoler kesehatan COVID-19, sebagai upaya mencegah klaster baru di momen pilkada.

Oleh karena itu, katannya, KPU mengatur dengan membatasi jumlah orang atau masing-masing tim pasangan calon masuk ke ruangan pendaftaran.

"Kita membatasi, paling banyak 15 orang bisa masuk ke ruangan pendaftaran, kemudian mereka wajib menggunakan masker," kata Tanwir menambahkan.

Meski sudah memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan, KPU masih tetap melakukan verifikasi kembali berkas-berkas pendaftaran bakal pasangan calon. Jika ada kekurangan dan kekeliruan dalam prosesnya, maka penyelenggara akan menyampaikan kepada kandidat yang bersangkutan di tahapan selanjutnya.

Terlepas dari itu, KPU menegaskan larangan dan sanksi bagi peserta pilkada, antara lain partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan.

"Kami berharap seluruh tahapan yang masih tersisa bisa berjalan dengan baik tanpa ada kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan baik dilakukan pasangan calon maupun tim pemenangan," demikian Tanwir.