Bawaslu akan proses hukum cagub pelanggar protokol kesehatan

id Ruslan Husen,Bawaslu ,Bawaslu Sulteng,pilkada sulteng,pilkada serentak

Bawaslu akan proses hukum cagub pelanggar protokol kesehatan

Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu Sulteng)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah akan memproses sesuai aturan bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye dan seluruh tahapan Pilkada 2020.

Karena itu Bawaslu meminta pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur agar menjalankan komitmen pencegahan COVID-19, di setiap kegiatan dan tahapan pilkada.

"Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus dicegah, ini butuh kesadaran semua pihak, termasuk calon gubernur dan wakil gubernur, untuk menekan penyebaran pandemi virus ini," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Kamis.

Sebelumnya dua pasang calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulteng nomor urut 1 Mohammad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala, dan nomor urut 2 Rusdy Mastura-Ma'mun Amir, telah berikrar untuk mencegah COVID-19 di pilkada.

Atas ikrar dan komitmen tersebut, kata Ruslan, harus dijalankan sebaik mungkin demi kemaslahatan dan kesehatan bersama.

Bawaslu Sulteng, kata Ruslan, meminta semua pihak, terutama calon kepala daerah, partai politik pengusung dan pendukung, kader dan simpatisan partai untuk mematuhi protokol kesehatan, demi mencegah penularan COVID-19 di Pilkada 2020.

Ruslan mengemukakan, ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa arak-arakan, atau kerumunan dalam tahapan pemilihan kepala daerah, Bawaslu Sulteng akan melakukan penindakan pelanggaran melalui pintu laporan atau temuan pelanggaran untuk hasilnya diteruskan ke instansi berwenang.

Ia menegaskan, hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan, bisa berdimensi pelanggaran administrasi, dan pelanggaran hukum lainnya.

"Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, nantinya akan diserahkan ke pihak atau instansi berwenang untuk proses penegakan hukum," ungkap Ruslan.

Akademisi non-aktif Untad Palu ini mengatakan subjek hukum pelaku dalam hal ini adalah pasangan bakal calon kepala daerah berdasarkan penetapan KPU setempat.

“Hasil penindakan pelanggaran administrasi berupa rekomendasi pelanggaran kepada KPU dengan terlapor pasangan calon kepala daerah untuk diberikan sanksi teguran atau sanksi peringatan,” jelasnya.

Dia mengatakan keterbatasan wewenang yang diberikan undang-undang, Bawaslu hanya berwenang menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU.

Lebih lanjut menurutnya, terhadap dimensi pelanggaran hukum lainnya, berarti diatur di luar Undang-Undang Pilkada berupa subjek hukum terlapor adalah kontestan peserta pemilihan, dengan menyampaikan rekomendasi atas pelanggaran berupa kerumunan atau arak-arakan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses pidana umum.

“Pendekatan penegakan hukum pidana umum harus dimaknai upaya terakhir, setelah rangkaian kegiatan pencegahan dan ternyata tetap terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Disampaikan, proses hukum pidana umum dapat mengacu ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karatina Kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Pasal 218 KUHP menyebutkan, bahwa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, jika di daerah terdapat produk hukum daerah berupa peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, maka Bawaslu dapat menyampaikan rekomendasi berupa penerusan pelanggaran hukum lainnya kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Misalnya Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.