Kapolres ingatkan maklumat Kapolri dalam deklarasi kampanye damai di Palu

id Polres, palu, damai

Kapolres ingatkan maklumat Kapolri dalam deklarasi kampanye damai di Palu

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal menandatangani deklarasi kampanye damai Pilkada serentak tahun 2020 wilayah setempat, di Kantor KPU Kota Palu, Sabtu (26/9/2020).(ANTARA/HO-Humas Polres).

Palu (ANTARA) - Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengingatkan maklumat Kapolri kepada peserta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Palu dan Wakil Walikota Palu, dalam deklarasi kampanye damai bersama KPU dan Bawaslu, di Palu, Sabtu.

“Sudah jelas mengatur aturan pelaksanaan kampanye, selain itu ada rambu-rambu bagaimana cara kampanye yang harus diikuti, termasuk batasan peserta, tidak boleh arak arakan, gelar konser, seperti yang sudah tertuang dalam deklarasi damai juga Maklumat Kapolri, nomor 3 /XI/2020," katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah mengawal dan mengamankan dari awal tahapan pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Kota Palu, termasuk penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Tinggal beberapa bulan puncak pilkada dilaksanakan, kita terus memantapkan bersama TNI dan pihak terkait, sehingga tercipta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu betul-betul aman, lancar dan kondusif," tegasnya.

Ia mengatakan sebagai pelaksana keamanan selalu berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu, selaku penyelenggara Pilkada, termasuk dengan TNI dan Pemerintah Kota Palu agar pesta demokrasi tahun ini berjalan sesuai tahapannya.

Deklarasi kampanye damai ini dilaksanakan di depan Kantor KPU Kota Palu, yang diawali pembacaan ikrar oleh KPU Kota Palu Agus Salim dan diikuti oleh empat pasangan calon Walikota Palu dan Wakil Walikota Palu.

Dalam deklarasi kampanye damai ini menekankan tiga poin, yaitu siap menciptakan situasi pilkada aman, damai dan sehat, mematuhi ketentuan dan undangan setiap tahapan dan siap mentaati pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Gelar deklarasi kampanye damai ini merupakan tindak lanjut dari Regulasi PKPU No.11/2020 dan PKPU 13/2020, menyatakan aturan penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada termasuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,” kata Agus.

Ia mengatakan masa kampanye selama 71 hari yang di mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, diharapkan semua Paslon mematuhi PKPU No.11 dan 13 tahun 2020 termasuk menjalankan tiga kriteria ikrar damai yang telah disepakati.

Deklarasi kampanye damai ini dipimpin Kapolres Palu AKBP Riza Faisal diikuti Ketua KPU Kota Palu Agus Salim, Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan, Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said, Dandim 1306/Donggala Letkol lnf. Heri Bambang Wahyudi.

Hadir pimpinan Forkopimda Kota Palu, serta empat Paslon Walikota Palu dan Wakil Walikota Palu, perwakilan peserta partai pengusung, pejabat utama Polres dan Kapolsek jajaran Polres Palu.