Jakarta (ANTARA) - Seorang pengguna aplikasi ojek daring bernama Zico Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ke Mahkamah Konstitusi setelah awalnya kecewa tidak mendapatkan hadiah seperti yang dijanjikan aplikasi.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu, pemohon mempersoalkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut".
Frasa "kerugian" dalam pasal itu disebut merugikan hak konstitusional pemohon setelah pemohon mengikuti syarat aplikasi ojek daring untuk mendapatkan hadiah sebesar Rp1 juta, tetapi tidak kunjung menerima hadiah itu.
Merasa tidak memperoleh haknya, pemohon memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian aplikasi tersebut memberikan hadiah sebesar Rp1 juta ke akun pemohon dan menggugat balik pemohon karena telah memberikan hadiah dan merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya untuk honorarium jasa advokat.
Perkara tersebut akhirnya diputus NO oleh majelis hakim karena ketentuan penggunaan aplikasi mengatur sengketa pengguna dan aplikasi harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan pengadilan negeri.
Selanjutnya aplikasi itu melakukan somasi kepada pemohon dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret 2020 karena pemohon tidak menghiraukan somasi yang diajukan.
Untuk itu, frasa "kerugian" yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang dimaknai termasuk juga honorarium atas jasa hukum yang dikeluarkan aplikasi disebut telah merugikan hak konstitusional pemohon.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hingga Majelis Hakim memutus permohonan tersebut dan meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan kata "kerugian" dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk juga "honorarium jasa advokat".
Berita Terkait
Menantu Jokowi hadiri kampanye Prabowo-Gibran dengan ojek online
Sabtu, 10 Februari 2024 15:05 Wib
Capres Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 7:23 Wib
Ojek daring di Bali minta pemerkosa turis Brasil dihukum berat
Minggu, 13 Agustus 2023 12:21 Wib
Imigrasi Palembang bagikan takjil untuk tukang ojek berbuka puasa
Jumat, 8 April 2022 10:20 Wib
Bulog Sulteng gandeng ojol dan dosen penuhi kebutuhan dasar warga
Kamis, 14 Oktober 2021 14:54 Wib
Jasa Raharja-Polri vaksinasi massal sopir angkot dan ojek daring di Kaltim
Senin, 11 Oktober 2021 5:39 Wib
Aparat TNI dan Polri kejar pelaku penembakan pengojek di Puncak
Rabu, 14 April 2021 18:18 Wib
Siswa simulasi pembelajaran tatap muka dilarang naik ojek daring
Senin, 5 April 2021 15:22 Wib