NasDem Sulteng bantah Rusdi-Ma'mun bagi sembako di pilkada 2020

id rusdi mastura,pilkada sulteng,nasdem sulteng,nasdem,pilkada serentak

NasDem Sulteng bantah Rusdi-Ma'mun bagi sembako di pilkada 2020

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng nomor urut 02, Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir. (ANTARA/HO-Humas DPW NasDem Sulteng)

Palu (ANTARA) - Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membantah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng nomor urut 02 Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir, membagi-bagi sembako di pilkada tahun 2020 pada tahapan kampanye.

"Kami crosscek kepada semua tim kami di lapangan tidak ada yang bagi-bagi sembako, dan memang telah menjadi komitmen kami menjaga Pilkada yang bersih dari politik uang dan sebagainya," ucap Sekretaris Bahu Partai NasDem Sulteng Abdul Rahman SH di Palu, Minggu.

Bantahan Partai NasDem Sulteng ini terkait laporan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 M Hidayat Lamakarate dan Bartholemeus Tandigala ke Bawaslu Sulteng pada tanggal 2 Oktober 2020.

Sesuai tanda bukti penyampaian laporan yang diterima oleh Bawaslu Sulteng nomor: 02/PL/PG/Prov/26.00/X/2020, pasangan calon nomor urut 01 selaku pemberi kuasa, memberikan kuasa kepada tujuh orang tim hukumnya untuk melaporkan pasangan 02 mengenai dugaan pelanggaran administrasi atau pidana mengenai bagi-bagi sembako.

"Kalau yang mereka maksud pembagian sembako seperti yang beredar di foto-foto, yang mereka jadikan alat bukti,  kami bisa pastikan bahwa laporan mereka adalah laporan sampah, tim hukum hanya sekedar menggugurkan kewajiban sebagai tim hukum karena kegiatan tersebut adalah kegiatan dilakukan tiga bulan yang lalu, sekitar bulan Juli 2020 di Poso," ungkap Abdul Rahman.

Bagi Bahu NasDem Sulteng, laporan tim paslon 01 yang disampaikan oleh Egar Mahesa SH, kata Abdul Rahman, sama sekali tidak memenuhi unsur pasal 73 ayat 1 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Karena, urai dia, pada bulan Juli tahun 2020 belum ada pasangan calon gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota, bahkan bakal calon pasangan calon gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota juga belu ada. 

"Karena pendaftaran peserta pilkada tahun 2020 adalah tanggal 4 – 6 September 2020 dan penetapan pasangan calon adalah 23 September 2020. Kemudian penetapan nomor urut  pasangan calon tanggal 24 September 2020," ujarnya.

"Jadi dapat dikatakan bahwa apa yang dilaporkan oleh pelapor adalah kegiatan kelompok masyarakat atau warga negara yang berkumpul membagi sembako dengan memakai baju bergambar dua orang warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai keinginan untuk maju dan diusulkan sebagai peserta pemilihan," sambung Rahman.

Bahu Partai NasDem Sulteng menilai bahwa laporan ke Bawaslu Sulteng yang disampaikan Egar Mahesa tersebut adalah sampah belaka. 

"Dan bahkan teman di koaliasi  kami lebih jauh mengatakan tindakan mereka terlalu bernafsu. Karena mereka tidak membaca dan memahami regulasi baik itu undang-undang maupun Peraturan KPU yang menyangkut soal Pilkada, sehingga membuat laporan atas analisa dan argumentasi hukum yang cenderung sesat dan menyesatkan," ungkap Abdul Rahman. 

Partai NasDem merupakan pengusung utama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng nomor urut 2, Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir. Rusdi Mastura merupakan politisi Partai NasDem.