Pemkot Palu wajibkan pelaku perjalanan tunjukkan hasil tes cepat

id Sulteng,Sandi,Palu,Corona

Pemkot Palu  wajibkan pelaku perjalanan tunjukkan hasil tes cepat

Petugas mengambil sampel darah seorang warga pada tes cepat di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (17/12/2020). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu menunjukkan hasil tes cepat kepada petugas di pos pemeriksaan pintu masuk daerah setempat guna mencegah makin merebak penularan COVID-19.

"Mulai 6 Januari 2021 setiap orang yang masuk ke wilayah Kota Palu dari luar Provinsi Sulteng wajib menunjukkan hasil pemeriksaan 'rapid test' (tes cepat) antigen nonreaktif yang berlaku 3x24 jam kepada petugas di pos lapangan pemeriksaan pintu masuk Kota Palu," kata Wali Kota Palu Hidayat melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Palu Gunawan kepada ANTARA di Palu, Kamis malam.

Langkah tersebut sebagai upaya pemkot setempat membatasi mobilitas orang di daerah tersebut, terutama yang berasal dari luar Kota Palu, menyusul lonjakan secara signifikan kasus konfirmasi virus corona jenis baru itu, di Kota Palu dan sejumlah kabupaten di Sulteng, selama beberapa minggu terakhir.

Ia menjelaskan pelaku perjalanan berasal dari berbagai kabupaten di Sulteng yang akan masuk Kota Palu wajib menunjukkan hasil tes cepat antibodi yang nonreaktif, berlaku 5x24 jam kepada petugas di pos lapangan pemeriksaan pintu masuk Kota Palu.

"Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil 'rapid test' antigen atau antibodi nonreaktif dari daerah asal dapat melakukan pemeriksaan 'rapid test' berbayar melalui layanan kesehatan komersiil di setiap pos lapangan pintu masuk Kota Palu,"ujarnya.

Gunawan menerangkan pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil tes antigen atau antibodi dengan hasil nonreaktif dan tidak bersedia melakukan tes cepat melalui layanan kesehatan komersiil di pos lapangan pemeriksaan pintu masuk Kota Palu maka tidak diperkenankan masuk wilayah itu.

"Persyaratan bagi pelaku perjalanan masuk Kota Palu tersebut berlaku sampai dengan diterbitkannya pemberitahuan berikutnya. Kami memohon dengan hormat kepada para bupati di Sulteng agar memberitahukan kepada warganya yang berencana ke Palu," katanya.

Pos lapangan pemeriksaan pintu masuk Kota Palu dibuka 1x24 jam yang dijaga petugas gabungan dari unsur tenaga kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ia berharap, kebijakan itu efektif menekan lonjakan penambahan kasus COVID-19 di Kota Palu yang sebagian besar berasal dari para pelaku perjalan berasal dari luar Palu.