Kejari sita dokumen dalam penggeledahan Kantor Dinas Kota Palu terkait korupsi

id kejari,geledah,kantor

Kejari sita dokumen dalam penggeledahan Kantor Dinas Kota Palu terkait korupsi

Kasi Intel Intel sekaligus Plh Kasi Pidsus Kejari Palu, Greafik, saat memberi keterangan kepada wartawan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan V Palu, di Palu, Kamis (21/1/2021).ANTARA/HO-Kiriman Refol)

Palu (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di salah satu kantor dinas pemerintah Kota Palu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan V Palu.

Kasi Intel sekaligus Plh Kasi Pidsus Kejari Palu, Greafik, di Palu, Kamis, mengatakan dalam penggeledahan itu pihaknya menyita beberapa dokumen penting terkait dengan pelebaran jalan serta pembangunan jembatan Palu V Kota Palu tahun anggaran 2018.

“Dokumen tersebut akan digunakan sebagai tambahan bukti dalam rangka penyidikan yang saat ini tengah dilakukan,” katanya.

Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Palu dalam rangka mencari alat bukti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Terkait pelebaran jalan Anoa II untuk akses masuk ke jembatan Lalove  atau jembatan Palu V,” jelasnya.

Ia mengatakan penggeledahan disaksikan oleh pegawai dan staf  kantor dinas terkait secara kooperatif dan memberikan kesempatan, bantuan kepada penyidik sehingga penggeledahan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Ia mengatakan penggeledahan dimulai pukul 10.30 dan berakhir pada pukul 12.00 wita, dipimpin dirinya bersama empat penyidik lainnya.

“Pasca penggeledahan kami langsung koordinasi dengan auditor Negara dalam konteks mengumpulkan bukti-bukti guna terang tindak pidana khususnya unsur besaran kerugian Negara yang timbul dalam peristiwa ini,” katanya.

Ia mengungkapkan, selanjutnya dijadwalkan pekan depan memanggil dua sampai tiga orang saksi meminta keterangannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut.

”Sampai sekarang belum ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka terakhir, kenapa karena penyidikan serangkaian untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dan menemukan tersangkanya, sehingga penetapan tersangka bagian akhir dari penyidikan,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam proses penyidikan kasus ini Kejari Palu telah meminta keterangan kurang lebih 15 orang saksi dan satu orang ahli.