BI-Pemkab Sigi kerja sama bentuk TP2DD

id Sulteng,Sigi,Palu,Sulbar,BI,BI sulteng,Bank indonesia

BI-Pemkab Sigi kerja sama bentuk TP2DD

Kepala Kantor Perwakilan BI Sulteng M. Abdul Majid Ikram (kanan) dan Bupati Sigi Irwan Lapata (kiri) memperlihatkan SK Pembentukan TP2DD Kabupaten Sigi usai ditandatangani oleh kedua belah pihak di Sigi, Selasa (16/1). (ANTARA/Juan Silva)

Sigi (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah untuk membentuk tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).



Pembentukan TP2DD Kabupaten Sigi itu tertuang dalam penandatangan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Sulteng M. Abdul Majid Ikram dan Bupati Sigi Irwan Lapata di Sigi, Selasa.



"TP2DD Kabupaten Sigi dibentuk untuk mendorong implementasi Elektronifikasi Transaski Pemda (ETP) dan mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital di daerah,"kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sulteng M Abdul Majid Ikram dalam kesempatan itu.



Ia menjelaskan pembentukan TP2DD Kabupaten Sigi merupakan bagian dari pelaksanaan roadmap blueprint sistem pembayaran di Indonesia yang mendorong transaksi keuangan termasuk pemerintah untuk dapat dilakukan secara nontunai atau digital, khususnya pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang.



"Dimana kita perlu meminimalisir kontak fisik termasuk dalam bertransaksi. Tentunya dengan adanya digitalisasi ini diharapkan akuntabilitas dapat terjaga, dan dapat menjadi solusi kebocoran anggaran khususnya dari sisi pendapatan pemerintah.”ujarnya.



Majid mengatakan pembentukan TP2DD Sigi menjadi salah satu bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah



Juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 Tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 yang di dalamnya mengatur mengenai pelaksanaan ETP yang saat ini tengah digiatkan di seluruh Indonesia.



"Dalam pelaksanaannya, TP2DD Kabupaten Sigi bertugas mengumpulkan data dan informasi perkembangan transaski pendapatan dan belanja pemerintah daerah, baik yang dilakukan secara tunai maupun non tunai, melakukan identifikasi dan analisis permasalahan tekait ETP dan melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan tersebut baik terkait data dan informasi, teknologi, infrastruktur, ketentuan dan koordinasi,"jelasnya.



TP2DD Sigi, lanjutnya, juga berwenang menyusun rekomendasi kebijakan dan strategi terkait ETP dengan memperhatikan arah kebijakan ETP yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) ETP atau Pemerintah Pusat.



Majid menambahkan ETP sendiri adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital.



Elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah menjadi suatu hal yang krusial dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.



"Selain itu melalui ETP juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui transaksi keuangan yang lebih cepat. Tentunya melalui pecepatan dan perluasan implementasi ETP dapat mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital di daerah,"terangnya .