Pasangan Amar Dinyatakan Sah Ikut Pilkada Matra

id pilkada

Pasangan Amar Dinyatakan Sah Ikut Pilkada Matra

Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid (Amar) (mediasulbar.com)

Keputusan yang kami ambil sudah kami rapatkan bersama sesuai dengan bukti-bukti yang diberikan saksi ahli. Makanya, hari ini kami nyatakan pasangan Amar berhak ikut dalam ajang Pilkada
Pasangkayu, Sulbar,  (antarasulteng.com) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati, Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid (Amar) dinyatakan sah untuk ikut serta dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat pada 9 Desember 2015.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan dalam sidang Musyawarah tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tahun 2015 yang dilaksanakan Panwaslu Kabupaten Mamuju Utara yang diadakan di Hotel Blok M kota Pasangkayu, Senin.

Sidang ini dilaksanakan setelah sebelumnya pasangan Amar selaku pemohon mengajukan gugatannya setelah sebelumnya KPUD setempat membatalkan pencalonan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Gerindra ini.

Sidang Musyawarah sengketa Pilkada Mamuju Utara ini berjalan sangat alot dan tegang. Apalagi, ratusan pendukung pasangan Amar turut hadir memnatua jalannya sidang.

Dalam sidang ini, pihak AMAR selaku pemohon menghadirkan saksi ahli dari DPP Golkar yang tergabung dalam Tim 10 kubu Agung Laksono, Melky.

Melky menjelaskan dengan tegas bahwa semua berkas yang ada dan dibawa oleh pasangan AMAR, itu asli. Adapun yang dianggap salah, maka itu hanyalah kesalahan Administrasi dan semuanya sudah diperbaiki.

Ia menyampaikan, KPUD tidak punya hak untuk menggugurkan dukungan pasangan calon dari Partai Politik (Parpol), karena yang berhak adalah Parpol itu sendiri.

Sidang Musyawarah sengketa Pilkada ini berlangsung dari pukul 12:30 WITA dan baru berakhir setelah KPUD menyatakan Islah dan menetapkan kembali pasangan Amar untuk mengikuti gelaran Pilkada serentak.

Sebelum lahir keputusan, para komisioner KPUD Mamuju Utara sebagai tergugat, sempat meminta waktu skorsing dua Kali dengan waktu sekali skorsing selama 10 Menit.

Ketua KPUD Matra, Ishak Ibrahim, mengatakan bahwa putusan Islah yang diambil oleh KPUD tanpa intimidasi dari pihak manapun.

"Keputusan yang kami ambil sudah kami rapatkan bersama sesuai dengan bukti-bukti yang diberikan saksi ahli. Makanya, hari ini kami nyatakan pasangan Amar berhak ikut dalam ajang Pilkada," tegas Ishak Ibrahim.

Ishak mengatakan, pasangan Amar langsung mendapatkan nomor Urut 3 setelah dua pasangan lainnya telah mendapatkan nomor urut saat pelaksanaan tahapan pencabutan nomor urut beberapa hari yang lalu.