Restrukturisasi kredit di Sulteng hingga pertengahan 2021 capai Rp5,12 triliun

id Sulteng,Sandi,Palu,OJK,OJK Sulteng

Restrukturisasi kredit di Sulteng hingga pertengahan 2021 capai Rp5,12 triliun

OJK (ANTARA/Ist)

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga pertengahan tahun 2021 telah mencapai Rp5,12 triliun.



"Sampai saat ini kami mencatat realisasi restrukturisasi kredit di Sulteng mencapai Rp5,12 triliun yang diberikan kepada 110.654 debitur di sejumlah daerah di Sulteng," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Kamis.



Ia menjelaskan kebijakan restrukturisasi kredit tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perbankan maupun non perbankan yang ada di Sulteng. Rinciannya meliputi 276 debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng dengan baki debit Rp79,11 miliar.



Selanjutnya, 38.434 debitur bank umum selain BPD Sulteng dengan baki debit sebesar Rp2,4 triliun dan 168 debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan baki debet Rp13,2 miliar.



"Kemudian, 71.032 debitur perusahaan pembiayaan dengan baki debet sebesar Rp2,6 triliun dan 744 debitur Industri Jasa Keuangan (IJK) lainnya dengan baki debet Rp28,4 miliar," ujarnya.



Gamal memastikan OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi kredit di Sulteng sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah dan Bank Indonesia (BI).



Ia menegaskan kebijakan ini hanya diberikan kepada debitur terutama kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pekerja harian, nelayan, tukang ojek online, dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar yang kesulitan membayar cicilan kreditnya akibat pandemi COVID-19.



"Jika sebelum terjadi pandemi COVID-19, mereka bermasalah dalam bayar cicilan, contohnya kredit macet, maka ia tidak berhak diberi restrukturisasi kredit karena dari awal memang dia tidak punya itikad baik ingin melunasi utangnya," ucapnya.



Bentuk keringanan kredit yang diberikan dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara dengan masa waktu restrukturisasi 3, 6, 9 hingga 12 bulan.