Depok (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat mengambil langkah Kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi warga di malam hari untuk menghindari penularan COVID-19.
"Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Kamis.
Keputusan Wali Kota Depok juga membatasi kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah, takziah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang.
"Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," katanya.
Selain itu, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring, resepsi pernikahan/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
Dadang juga menjelaskan kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan.
"Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang," ujarnya pula.
Ia berharap warga Depok bisa mematuhi keputusan Wali Kota depok tersebut, sehingga bisa memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berita Terkait
Presiden dijadwalkan hadiri puncak Hari Otoda di Surabaya
Selasa, 23 April 2024 10:07 Wib
Pemkot Palu libatkan instansi teknis atasi dampak kebakaran Pasar Masomba
Senin, 22 April 2024 14:01 Wib
Pemkot Palu sita sebanyak 49 tabung elpiji bersubsidi dari pengecer
Kamis, 18 April 2024 22:35 Wib
Festival-Raudhah tegaskan perjuangan Guru Tua majukan pendidikan Islam
Kamis, 18 April 2024 22:34 Wib
Pemkot-Palu terbitkan aturan terkait distribusi elpiji subsidi
Rabu, 17 April 2024 16:38 Wib
Pemkot Palu: Lebaran Mandura ajang silaturahmi setelah Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 14:01 Wib
Distan Denpasar targetkan vaksinasi rabies di 2024 sasar 73.975 HPR
Kamis, 11 April 2024 22:07 Wib
Pemkot Palu serahkan bantuan sembako Baznas kepada sebanyak 200 pemulung
Selasa, 2 April 2024 19:26 Wib