Pemkot Palu optimalkan pelayanan perizinan berbasis elektronik

id Perizinan, Pemkotpalu, izin usaha, sulteng

Pemkot Palu optimalkan pelayanan perizinan berbasis elektronik

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Palu, Yudhi Riyani Firman (tengah) saat menghadiri sosialisasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko, di Palu, Kamis (24/6/2021). ANTARA/HO/Humas Pemkot Palu

Optimalisasi layanan perizinan sejalan dengan peningkatan realisasi investasi dan produksi bagi setiap perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB)
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menginginkan pelayanan perizinan elektronik berbasis risiko harus optimal dalam rangka memberikan kemudahan pengurusan izin usaha kepada masyarakat.
 
"Optimalisasi layanan perizinan sejalan dengan peningkatan realisasi investasi dan produksi bagi setiap perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB)," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Palu Yudhi Riyani Firman saat menghadiri sosialisasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko, di Palu, Kamis.
 
Dia menjelaskan, sudah saatnya pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik diterapkan di era digital saat ini, sebagai upaya memangkas waktu yang terlalu lama dalam rangka mempercepat proses pengurusan dan penerbitan izin suatu usaha.
 
Oleh karena itu, upaya percepatan-percepatan tersebut, maka perlu langkah sosialisasi guna memberikan suatu pemahaman terhadap peningkatan dan optimalisasi layanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), diharapkan bisa menjadi penyederhanaan dalam prosedur perizinan investasi itu sendiri yang di terbitkan oleh lembaga OSS.
 
"Penyederhanaan prosedur perizinan oleh OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi," ujar Riyani.
 
Pada upaya optimalisasi pelayanan, katanya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai instansi teknis terkait harus mampu menerjemahkan sistem tersebut dengan, agar implementasi di lapangan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di ibu kota Sulteng.
 
Oleh karena itu, dengan tersosialisasinya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko, diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berbasis elektronik agar lebih mudah diakses, cepat dan tepat sasaran dalam setiap pengurusan izin usaha dan izin lainnya.
 
"Pemerintah telah memberikan kemudahan dan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat membangun usaha di kota ini. Kami berharap melalui sistem ini dapat menambah daftar investasi di Palu," demikian Riyani.