Pemkab Parigi Moutong dorong UMKM miliki PIRT dan nomor induk berusaha

id Nib, PIRT, label halal, UMKM, pemkabparimo, Soviana, Sulteng

Pemkab Parigi Moutong  dorong UMKM miliki PIRT dan nomor induk berusaha

Ilustrasi- Seorang pelaku usaha kecil menunjukkan produk rengginangnya pada Pameran Produk UMKM di Sulawesi Tengah

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kabupaten itu mendapat izin pangan industri rumah tangga serta serta nomor induk berusaha sebagai upaya untuk mendapat label halal.
 
"Mengingat industri rumah tangga mulai berkembang dan diminati pasar, maka izin-izin teknis harus terpenuhi, seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Nomor Induk Berusaha (NIB) serta label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Kemenag," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong Soviana di Parigi, Jumat.
 
UMKM skala rumahan perlu memiliki izin-izin sebagai mana disyaratkan dalam kegiatan perdagangan, agar proses penjualan produk tidak terkendala, karena pasar selalu memperhatikan standarisasi apalagi penjualan produk menyasar pasar-pasar modern.
 
Menurut dia, selain izin dan kehalalan, kemasan serta keanekaragaman produk juga menjadi syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM. Karena, kemasan menjadi representasi.
 
"Bagaimana konsumen membeli produk kita kalau unsur-unsur yang disyaratkan tidak terpenuhi. Kemasan salah satu bagian penting menarik minat konsumen. Oleh karena itu, sebagai instansi teknis terkait, kami juga turut membantu pelaku usaha memperbaiki kualitas produk lewat berbagai intervensi kegiatan," ucap Soviana.
 
Berdasarkan catatan Dinas Koperasi dan UMKM setempat, jumlah UMKM di Parigi Moutong saat ini kurang lebih sebanyak 25 ribu, namun jumlah itu belum terpilah mana yang telah melakukan pengembangan usaha dan mana yang belum.
 
Ia mengemukakan, sejak 2021 usaha yang telah memiliki NIB dari Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu Parigi Moutong sebanyak 50 UMKM. Lalu sembilan UMKM telah mendapat sertifikat halal serta 204 UMKM telah memiliki NIB.
 
"Masih banyak pelaku usaha belum memiliki NIB dan kendala mereka hadapi karena belum memiliki nomor induk wajib pajak (NPWP). Sehingga, kami memandang perlu agar mereka bisa mendapat izin tersebut," ujar Soviana.
 
Meski begitu, katanya, pemerintah setempat memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan kualitas UMKM, baik melalui pemberdayaan, peningkatan kapasitas, hingga membantu promosi dan pemasaran.
 
"Sejauh ini kami sudah melakukan berbagai intervensi. Beberapa waktu lalu kami telah menyosialisasikan PIRT kepada pelaku usaha, selain itu upaya lain yakni membangun kolaborasi dengan intensitas lain dalam urusan perizinan. Tahun ini Parigi Moutong mendapat kuota kurang lebih 60 UMKM untuk pengurusan izin PIRT," ujar Soviana.
 
Tidak ada batasan bagi UMKM dalam meningkatkan kapasitas maupun produk mereka melalui bekerja sama dengan pihak lain.
 
"Sepanjang itu menguntungkan bagi UMKM, tidak menjadi soal. Artinya semakin banyak pihak mengintervensi, maka semakin berkembang pula jaringan bisnis," katanya.