Satgas COVID-19: Informasi tentang pencabutan status pandemi tidak benar

id status pandemi,surat edaran satgas,satgas penanganan covid

Satgas COVID-19: Informasi tentang pencabutan status pandemi tidak benar

Arsip Foto. Warga beraktivitas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/2/2022). Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor untuk mengubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi COVID-19 tidak benar.

Siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan bahwa pernyataan "Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. 

Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Warga bisa mengakses informasi mengenai penanganan COVID-19 dan ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.