Pelni: Arus mudik di Pelabuhan Pantoloan Palu melonjak 100 persen

id Pelabuhan Pantoloan, arus mudik, PT Pelni, Ismed Mulyadi, palu, sulteng

Pelni: Arus mudik di Pelabuhan Pantoloan Palu  melonjak 100 persen

Pemudik memikul kardus menuju KM Labobar di Pelabuhan Pantoloan Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu 23/4/2022. Pemudik tahun 2022, melonjak hingga 100 persen setelah dilakukan pembatasan selama dua tahun dalam masa pandemi covid 19. ANTARA/Muhammad Izfaldi

Palu (ANTARA) -
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero mengatakan arus keberangkatan mudik di Pelabuhan Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah melonjak 100 persen menjelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
 
"Kapal penumpang berlabuh saat ini yakni KM Labobar berangkat dari Bitung, Sulawesi Utara menuju Palu. Kapal akan melanjutkan pelayaran rute Balikpapan-Surabaya," kata Kepala PT Pelni Cabang Palu Ismed Mulyadi di Pelabuhan Pantoloan Palu, Sabtu.
 
Ia menjelaskan, kedatangan KM Labobar mengangkut tidak lebih dari 500 penumpang tujuan Palu bertolak dari Bitung yang ingin merayakan lebaran kampung halaman masing-masing.
 
Sedangkan keberangkatan tujuan Surabaya, katanya, mengalami lonjakan cukup signifikan dengan total jumlah 1.200 penumpang, dan 300 penumpang lainnya akan turun di pelabuhan Balikpapan.

"Penumpang asal Sulteng sebagian besar berlabuh di Surabaya," ucap Ismed.
 
Pelni memprediksi, puncak arus mudik masih akan terjadi Jumat (29/4) mendatang setelah hari ini (Sabtu-red). Gelombang keberangkatan kedua nanti, penumpang akan menggunakan KM Lambelu jurusan Balikpapan-Parepare-Makassar-Baubau-Maumere-Larantuka yang tiba dari Nunukan.
Kemudian melayani arus balik nanti, lanjutnya, Pelni masih mengoperasikan KM Lambelu dan KM Labobar sebanyak empat kali.
 
"Arus balik tidak ada perubahan angkutan. Dua armada ini masih tetap konsisten beroperasi dan masing-masing melayani dua kali perjalanan. Angkutan mudik dan arus balik dijadwalkan sudah terjadwal 17 April-18 Mei mendatang," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan perjalanan sudah membebaskan syarat antigen/Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pemudik yang telah melakukan vaksinasi penguat (booster).
 
Sedangkan pemudik yang baru melakukan vaksinasi dosis satu dan dua, otoritas pelabuhan tetap mewajibkan penumpang menunjukkan hasil negatif PCR berlaku 3×24 jam, atau menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.
 
"Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menunjukkan hasil swab PCR berlaku 3×24 jam," ujar Ismed.