Pemkot Palu sisipkan layanan kesehatan posko terpadu Natal-Tahun Baru

id Layanan kesehatan, dinkespalu, Pemkotpalu, Sulteng, Ilham, Natal, tahun baru

Pemkot Palu  sisipkan layanan kesehatan posko terpadu Natal-Tahun Baru

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, Ilham. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menyisipkan layanan kesehatan di posko terpadu pada operasi Lilin Tinombala 2022 pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023.
 
"Layanan kesehatan kami sediakan disesuaikan dengan posko pengamanan dan posko pelayanan terpadu bekerja sama dengan Polresta Palu," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu Ilham di temui di Palu, Kamis.
 
Ia menjelaskan, layanan ini dibuka sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Kesehatan Nomor: K. 02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal tahun 2022 dengan menyiagakan layanan kesehatan.
 
Mengingat libur Natal dan Tahun Baru masih dalam masa pandemi COVID-19 sehingga layanan kesehatan di pandang penting untuk dimasukkan ke dalam kegiatan operasi Lilin Tinombala, katanya.
 
"Dinkes Palu membuka layanan promosi kesehatan, menyediakan mobil ambulans, obat-obatan untuk penanganan situasi darurat di jalan raya, termasuk obat-obatan untuk antisipasi petugas beraktivitas di posko," ujar Ilham.
 
Ia memaparkan, kurang lebih 30 petugas kesehatan terlibat dalam kegiatan ini diambil dari Puskesmas maupun dinas yang berlangsung mulai tanggal 23 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
 
Selain itu, Dinkes Palu juga tetap membuka layanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit di masa libur Natal dan Tahun Baru, sebagai mana instruksi Kemenkes.
 
Layanan kesehatan dimaksud meliputi, pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas, dan kejadian luar biasa (KLB).
 
"Kami telah koordinasikan dengan pihak rumah sakit, Puskesmas maupun layanan kesehatan lainnya milik pemerintah tetap selalu bersiaga, karena di momen ini banyak pergerakan masyarakat masuk dan keluar daerah," tutur Ilham.
 
Ia juga mengimbau, selama libur Natal dan Tahun Baru kegiatan surveilans tetap dilakukan untuk mendeteksi penyebaran COVID-19 dan upaya pencegahan, supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus, termasuk membangun koordinasi lintas program dan sektor selama pemberlakuan kebijakan ini.
 
"Di masa libur Natal dan Tahun Baru, tidak ada kebijakan pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, namun pemerintah menekankan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19," demikian Ilham.