Pemkot Palu: Anak baru lahir sudah berhak dapat layanan kependudukan

id Pemkotpalu, walikotapalu, Hadianto Rasyid, layanan kependudukan, akta lahir, sulteng

Pemkot Palu: Anak baru lahir sudah berhak dapat layanan kependudukan

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (kedua kanan) menandatangani perjanjian kerja sama dengan sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta dalam mengakomodasi program inovasi kependudukan, Alpukat, di Palu, Rabu (15/3/2023). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengatakan anak baru lahir berhak mendapat layanan kependudukan lewat program inovasi "Anak Baru Lahir Pulang Bawa Akta Kelahiran (Alpukat)", sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat.
 
"Inovasi ini sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh akta kelahiran anaknya," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pada penandatanganan perjanjian kerja sama terkait layanan Alpukat dengan sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Palu, Rabu.
 
Ia menjelaskan sekitar 21 fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik pemerintah serta swasta terlibat dalam kerja sama untuk memberikan pelayanan dasar secara optimal kepada masyarakat.
 
Layanan kependudukan, katnaya, salah satu program prioritas di antara 53 program unggulan daerah jangka menengah.
 
"Salah satu di antara pelayanan dasar yakni berhubungan dengan pencatatan sipil dan administrasi kependudukan masyarakat," ujarnya.
 
Dia mengatakan administrasi kependudukan masyarakat bukan diawali ketika seseorang telah menjelang dewasa, tetapi sejak bayi sudah harus tercatat dalam pencatatan sipil dan kependudukan sebagai warga negara.
 
"Selain akta lahir, anak juga berhak mendapatkan kartu identitas anak (KIA) yang fungsinya sama seperti kartu tanda penduduk. Oleh karena itu pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak sipil warga negara," kata dia.
 
Ia mengemukakan catatan kependudukan erat hubungannya dengan upaya Pemkot Palu mendata sebaik-baiknya jumlah penduduk sehingga terkoordinasi dengan baik.

Pada kesempatan itu, ia juga mengapresiasi para pihak atas dukungan terhadap program kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar secara optimal kepada masyarakat.
 
"Sekarang layanan pembuatan akta lahir, termasuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya lebih cepat dengan proses yang lebih mudah tanpa harus menunggu lama, diharapkan apa yang sudah terbangun bisa terlaksana dengan baik," demikian Hadianto.