Ketua Golkar : Pengetatan Caleg Hak Partai Politik

id muhidin said, golkar

Ketua Golkar : Pengetatan Caleg Hak Partai Politik

Muhiddin Said (transsulawesi.com)

"Kita tidak bisa memasung hak-hak orang. Itu kan tergantung partai politiknya. Tidak bisa diintervensi oleh undang-undang,"
Palu, (antarasulteng.com) - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah Muhidin Said mengatakan pengetatan calon legislatif tidak perlu diatur dalam undang-undang pemilu seperti yang diwacanakan akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.

"Kita tidak bisa memasung hak-hak orang. Itu kan tergantung partai politiknya. Tidak bisa diintervensi oleh undang-undang," kata Muhidin Said di Palu, Rabu, menanggapi wacana pengetatan calon legislatif melalui Rancangan Undang-undang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu mengatakan orang yang hendak pindah partai politik adalah hak pribadi seseorang, apalagi kata dia, banyak platform partai politik yang sama.

"Biarkan partai yang menyeleksi. Orangnya kredibel atau tidak," katanya.

Muhidin mengatakan partai politik tidak akan menempatkan calon legislatifnya yang tidak memiliki nilai jual.

Sementara partai politik kata dia, ingin agar mereka yang dicalonkan di legislatif maupun di kepala daerah memang layak untuk diandalkan partai.

Muhidin mencontohkan, jika ada pegawai negeri yang pensiun, tetapi memiliki reputasi yang bagus selama jadi pegawai, lalu terhalang menjadi calon legislatif hanya karena belum cukup satu tahun di partai politik.

"Biarlah partai yang menyeleksi dan nanti rakyat juga yang menilai. Lucu rasanya kalau itu masuk dalam undang-undang," katanya.

Di internal Partai Golkar kata Muhidin ada beberapa kriteria yang akan dicalonkan menjadi calon legislatif, selain aktif sebagai kader, kader tersebut juga harus berprestasi, loyal, berdedikasi dan tidak tercela.

Tetapi kata dia, ada seseorang yang hendak masuk dan dipandang layak untuk mengembangkan partai walaupun tidak pengurus, nanti diberikan diskresi khusus oleh ketua umum.

"Kalau yang bersangkutan memang pantas, itu ketua umum punya diskresi," katanya.

Muhidin mengatakan wacana pengetatan calon legislatif tersebut belum menjadi ranah DPR maupun pemerintah karena belum masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang. Tetapi sebagai wacana kata dia, itu tidak masalah.

Berbeda dengan sikap Sekretaris DPD Demokrat Sulawesi Tengah Arta Razak yang setuju dengan wacana pengetatan calon legislatif tersebut.

Dia mengklaim DPD Demokrat mendukung wacana tersebut karena itu akan menguatkan kelembagaan partai politik.