Karyawan Di Palu Sambut Gembira Kenaikan UMK

id upah

Karyawan Di Palu Sambut Gembira Kenaikan UMK

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2017 (Design sukardi)

Kenaikannya cukup lumayan, asal benar-benar dapat diberlakukan perusahaan
Palu,  (antarasulteng.com)- Sejumlah karyawan di Palu, Sulawesi Tengah, menyambut gembira kenaikan upah minimum kota (UMK) 2017 dan berharap bisa diberlakukan oleh perusahaan.

"Kenaikannya cukup lumayan, asal benar-benar dapat diberlakukan perusahaan," kata Denny, salah seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Kota Palu, Rabu.

Pemerintah Kota Palu sebelumnya telah menetapkan UMK 2017 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017 sebesar Rp2,056 juta/bulan.

UMK Kota Palu sebelumnya yang ditetapkan pemerintah setempat sebesar Rp1,9 juta/bulan.

Namun, katanya, belum semua perusahaan yang ada di Palu menerapkan gaji karyawannya berdasarkan UMK tersebut.

Dia mengaku masih banyak karyawan yang bekerja di berbagai perusahan di Kota Palu menerima gaji dibawah UMK yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, pihak terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan dewan pengupahan daerah diharapkan mengawal dan mengawasi pelaksanaan UMK 2017 agar perusahaan mentaatinya.

Hal senada juga disampaikan Lisna, karyawati pada salah satu swalayan di Palu. Ia juga membenarkan msih banyak perusahaan yang mengabaikan UMK.

Buktinya, kata dia, banyak karyawan yang gajinya dibawah UMK yang diberlakukan di kota itu.

Dia juga meminta semua pihak terkait untuk benar-benar melalukan pengawasan dan mengawal, termasuk DPRD sebagai wakil rakyat.

DPRD perlu juga mengawal dan mengawasi UMK yang telah ditetapkan agar prusahaan tidak seenaknya memberi gaji kepada karyawan dibawah UMK.

Salah seorang anggota Dewan Pengupahan Daerah Sulteng, Achrul Udaya juga mengaku masih banyak di Palu, perusahaan di daerah ini yang tidak mematuhi UMP maupun UMK yang telah ditetapkan.

Terus terang berdasarkan hasil monitoring, banyak karyawan di toko dan swalayan di Kota Palu, gaji mereka dibawah Rp1 juta.

Padahal, kata dia, UMK 2016 di Palu sebesar Rp1,9 juta."Ya kasihan mereka harus membayar sewa rumah kost rata-rata Rp500 ribu/bulan," kata dia.

Karena itu, pihak perusahaan yang memang belum mampu untuk memberlakukan UMK terhadap karyawannya harus mengajukan permohonan, tentu dengan memberikan alasan yang kuat dan akurat kepada pemerintah.

Dan menurut dia,harus ada jangka waktunya. Kapan perusahaan baru bisa menerapkan UMP/UMK tersebut. "Kalau memang dalam kenyataannya perusahaan itu mengabaikan dan tidak mengajukan permohonan atau alasan, perusahaan itu harus ditindak tegas,"pinta Achrul Udaya yang juga Sekretaris DPD APINDO Provinsi Sulteng.