Sulteng segera bentuk Tim Pora kabupaten

id Kemenkumham

Sulteng segera bentuk Tim Pora kabupaten

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Iwan Kurniawan, SH.MSi (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Bulan Februari 2017, Tim Pora sudah terbentuk di semua kabupaten/kota
Palu (antarasulteng.com) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya segera membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di setiap kabupaten dan kota di daerah itu.

Di Sulteng, kata dia, Kamis, baru terbentuk Tim Pora di dua wilayah yaitu Provinsi Sulteng, Kota Palu dan Kabupaten Banggai. Dua daerah itu menjadi prioritas karena telah memiliki kantor Imigrasi.

Tetapi, kata Iwan, pembentukan Tim Pora tidak berdasarkan adanya kantor Imigrasi di suatu daerah tetapi
semua kabupaten/kota di Tanah Air. Termasuk di Sulteng ada 11 kabupaten yang perlu secepatnya dibentuk Tim Pora.

Karena itu dalam satu dua bulan ke depan ini, kata Iwan yang belum sebulan menjabat Kakanwil Kemenkumham Sulteng menggantikan Bambang Haryono, diharapkan sudah terbentuk 

"Saya berkomitmen dalam bulan Februari 2017 Tim Pora sudah terbentuk di setiap kabupaten yang selama ini belum ada," katanya.

Menurut dia, pengawasan orang asing bukan hanya menjadi tugas dari pihak Imigrasi  tetapi semua pihak, termasuk masyarakat hingga rukun tetangga (RT).

Masyarakat, kata dia, perlu mengawasi keberadaan orang asing di wilayah masing-masing.

"Seharusnya RT juga ikut mendata keberadaan orang asing di lingkungannya," tambah Iwan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap tamu, termasuk orang asing wajib melapor satu kali 24 jam kepada RT setempat. Karena itu, RT juga sangat diharapkan membantu jajaran Imigrasi untuk melaporkan setiap orang asing yang ada di wilayah kerjanya.

Tim Pora yang dibentuk di setiap kabupaten dan kota melibatkan sejumlah intitusi dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dengan adanya timpora, maka dapat dipastikan sangat membantu jajaran Imigrasi atau Kemenkumham di daerah-daerah meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum bagi warga negara asing (WNA) yang bermasalah.