Palu, (antarasulteng.com) - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa badan publik seperti instansi pemerintah, semi pemerintah, dan pengguna anggaran pemerintah, perlu melakukan uji informasi untuk menghindari terjadinya sengketa informasi.
Komisioner KI Sulteng Salman Hadianto menyatakan di Palu, Sabtu, setiap badan publik yang menggunakan anggaran pemerintah dan sumbangan masyarakat perlu melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi sebelum menyatakan informasi yang dimohonkan oleh individu atau kelompok termasuk informasi yang dikecualikan.
Salman Hadianto mengatakan bahwa uji informasi bertujuan untuk agar publik bisa memilah informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Ia mengakui terkadang badan publik menolak memberikan suatu dokumen data atau informasi kepada individu masyarakat atau kelompok masyarakat yang tergabung dala LSM, dengan alasan informasi yang dibutuhkan termasuk informasi yang dikecualikan.
Misalkan, sebut dia, dokumen atau informasi berupa data-data Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) suatu daerah, dianggap oleh badan publik sebagai informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan kepada pemohon dari masyarakat.
Padahal, jelas dia, dokumen APBD dan APBD-P, atau data-data lainnya seperti peta Hak Guna Usaha, atau Izin Usaha atas kegiatan dibidang energi sumber daya mineral bukanlah informasi yang dikecualikan.
"Informasi yang dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan yaitu informasi yang dapat mengancam kehidupan kesatuan bernegara, atau informasi lainnya yang ketika di publis dapat menibulkan konflik. Nah, dokumen APBD apakah mengganggu kenyamanan bernegara atau mengganggu kesatuan bangsa dala bernegara, tentu tidak. Maka tidak termasuk sebagai dokumen atau informasi yang dikecualikan," jelasnya.
Dirinya berharap semua badan publik dapat melakukan kualifikasi informasi di secara internal kemudian dikuatkan dengan surat keputusan pimpinan dan di informasikan kepada masyarakat untuk diketahui.
Berita Terkait
KPU Kabupaten Sigi ingatkan calon perseorangan segera masukan dokumen dukungan
Sabtu, 11 Mei 2024 17:26 Wib
KPU Sigi bentuk relawan demokrasi pada Pilkada 2024
Kamis, 9 Mei 2024 12:03 Wib
KPU Donggala seleksi tertulis calon anggota ppk untuk 16 kecamatan
Rabu, 8 Mei 2024 13:03 Wib
Syarat calon perseorangan Pilkada Donggala 22.489 dukungan
Rabu, 8 Mei 2024 10:54 Wib
Anggota DPR: Stabilitas politik usai pemilu buat ekonomi lebih baik
Rabu, 8 Mei 2024 6:38 Wib
KPU Kabupaten Sigi ajak masyarakat berikan masukan pada perekrutan badan ad hoc
Selasa, 7 Mei 2024 22:14 Wib
KPU Sigi tetapkan syarat dukungan bakal calon bupati perseorangan
Selasa, 7 Mei 2024 15:53 Wib
Komisi II DPR serahkan 10 sertifikat tanah hasil PTSL di Kalsel
Sabtu, 4 Mei 2024 9:29 Wib