Empat Pasang Bakal Calon Daftar Jalur Perseorangan

id pilkada

Empat Pasang Bakal Calon Daftar Jalur Perseorangan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (FOTO ANTARA )

Palu,  (antaranews.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menyatakan empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala dinyatakan lolos dalam verifikasi dokumen syarat calon yang ditutup 29 November 2017 lalu.

"Total ada empat pasang. Mereka akan masuk ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual hingga tingkatan panitia pemungutan suara (PPS)," kata Komisioner KPU Donggala, Ilyas Umala yang dihubungi, Sabtu (2/12).

Pasangan tersebut yakni Idham Pagaluma-Mohammad Yasin Lataka, Suandi - Abdurrachman Kasim, Tema M - M.Rusli Zamzami Said serta Hi. Burhanuddin Yado - Hj. Endah Wahyuning Asih.

Ilyas menjelaskan verifikasi dokumen syarat administrasi diantaranya jumlah dan sebaran dukungan, dokumen kelengkapan surat dukungan dalam bentuk soft copy dan hard copy hingga pendaftaran di sistem informasi pencalonan (Silon).

"Semuanya sudah kami buatkan berita acara yang menyatakan lolos memenuhi syarat, dengan minimal dukungan 19.608 suara," ungkap Ilyas.

Pasangan calon Idham Pagaluma-Mohammad Yasin Lataka mengklaim didukung sebanyak 21.548 suara, Suandi-Abdurrachman Kasim sebanyak 24.797 suara, Tema M - M.Rusli Zamzami sebanyak 20.107 suara dan Hi. Burhanuddin Yado - Hj. Endah Wahyuning Asih sebanyak 21.037 suara.

Berdasarkan keputusan KPU Donggala Nomor 12/kpts/KPU.KAB-161/VII/2017 tentang pedoman teknis, program dan jawdal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tahun 2018, telah ditentukan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan dimulai 12-25 Desember 2017.

Kemudian rekapitulasi di tingkat Kecamatan 26-28 Desember 2017 serta rekapitulasi di tingkat Kabupaten Donggala 29-31 Desember 2017.

Sementara terkait jumlah dukungan perseorangan diatur berdasarkan hasil rekapitulasi dari daftar pemilih tetap Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2015, sebanyak 196.076 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan. Sehingga jumlah minimal dukungan pemilih pasangan calon perseorangan sebesar 10 persen dari jumlah DPT Pilgub. Selanjutnya untuk sebaran dukungan, minimal 50 persen jumlah kecamatan yakni delapan kecamatan se Kabupaten Donggala. (skd)