Imigrasi Palu Terbitkan 3.343 Status Keimigrasian

id imigrasi

Imigrasi Palu Terbitkan 3.343 Status Keimigrasian

Kepala Imigrasi Palu, Suparman (fotoantara/anas masa)

Palu,  (antaranews.com) - Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah selama 2017 mengeluarkan sebanyak 3.343 status keimigrasian di daerah ini.

Jumlah status keimigrasian itu, kata Kepala Imigrasi Palu, Suparman, di Palu, Selasa, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya hanya berjumlah 859 orang pemohon.

Ia menjelaskan status keimigrasian itu meliputi izin tinggal kunjungan (ITK) terbanyak mencapai 3.050 orang, izin tinggal terbatas (ITAS) 289 orang, dan izin tinggal tetap (ITAP) hanya empat orang.

Secara keseluruhan, kata dia, para pemohon berkewarganegaraan China (Tiongkok).

Memang selama beberapa tahun terakhir ini kebanyakan pemegang status keimigrasian dimaksud adalah warga China.

Dari pengurusan dokumen keimigrasian ITK, ITAS, ITAP dan juga paspor, negara menerima penghasilan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp5,716 miliar. PNBP tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia menyebutkan, pada 2016, penerimaan negara dari PNBP di Sulteng khusus dari ITK, ITAS, dan ITAP sebesar Rp4,210 miliar.

Pada 2018, jajaran Imigrasi Palu menargetkan PNBP meningkat dari sebelumnya.

"Saya cukup optimistis, PNBP pada 2018 dipastikan meningkat menggembirakan dari tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Ia menyatakan pada tahun 2018, dipastikan jumlah kunjungan wisatawan maupun orang asing ke Provinsi Sulteng akan semakin meningkat.

Apalagi, katanya, di Sulteng banyak perusahaan tambang yang mempekerjakan orang asing. Semua kabupaten/kota di Provinsi Sulteng memiliki banyak objek wisata alam, bahari, budaya dan kuliner yang menarik dan unik untuk dikunjungi, katanya pula.

Ditambah lagi dengan kebijakan Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bebas visa wisata.

Kebijakan tersebut tentu harus pula diikuti dengan peningkatan pelayanan dan pengawasan, mengingat dengan kemudahan itu, akan banyak orang asing yang "nakal" juga ikut memanfaatkan dengan melakukan berbagai jenis pelanggaran.

Karena itu, jajaran Imigrasi Palu bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan meningkatkan pengawasan, katanya menegaskan. (skd)