Legislator: puluhan miliar pajak bahan bakar hilang

id Nasdem

Legislator: puluhan miliar pajak bahan bakar hilang

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Muh Masykur menerima aspirasi masyarakat saat ia menggelar pertemuan di Aula Pertemuan Uwlera Desa Porame (21/7). (Antaranews Sulteng/istimewa) (Antaranews Sulteng/istimewa/)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muh Masykur mensinyalir besarnya kebocoran/hilang penerimaan daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai puluhan miliar rupiah.

"Jika dihitung-hitung nilainya sangat fantastis, bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan jumlahnya bisa lebih dari itu, jika konsisten dilakukan penelusuran pada semua sumber dari PBBKB," ucap Muh Masykur terkait pemaksimalan sumber pendapatan daerah, di Palu, Sabtu.

Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng itu menjelaskan sumber kebocoran itu terdapat pada penggunaan BBM non-subsidi untuk kebutuhan industri pertambangan, perkebunan, kehutanan, transportasi, dan konstruksi sebagai pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.

"Saya kira ini bukan perkara main-main. Ini persoalan besar yang harus segera dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Sebab ini terkait erat dengan roda pembangunan. Di sini kredibilitas dan akuntabilitas aparat pemprov dipertaruhkan dalam mengatasi kebocoran penerimaan daerah," kata Masykur.

Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulawsi Tengah itu menyebut betapa tidak dengan nilai besaran seperti itu ketika tidak dapat dimasukan dalam penerimaan kas daerah, maka daerah dan masyarakat Sulteng sangat dirugikan.

Karena di saat yang sama tuntutan untuk penyelesaian permasalahan, khususnya infrastruktur dan pengentasan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebaliknya kendala kemampuan keuangan sering kali dijadikan alasan klasik, jelas Masykur.

Sehingga, menurut dia, memang tidak bisa tidak, Pemprov Sulteng dituntut untuk bisa cerdas menggali seluruh potensi pendapatan, termasuk yang bersumber dari sektor pajak sebagai sumber pendapatan utama daerah.

Ia meyakini, kemampuan pemprov untuk mendapatkan kembali pendapatan daerah itu, tinggal kuncinya di Gubernur untuk menggerakkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kuncinya tegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, urai Masykur.

Baca juga: Legislator desak Pemprov Sulteng maksimal pengawasan BBM