Pemprov sulteng target PBBKB Rp195 miliar

id pajak,kendaraan,daerah,sulteng

Pemprov sulteng target PBBKB Rp195 miliar

Kepala Dinas Pendapatan Sulteng, Abd Wahab Harmain (enam dari kiri) yang hadir dalam Rekonsilisasi & Konsolidasi PBBKB TW III 2017, pada 22–24 Februari 2018. (www.sulteng.antaranews.com/Dok. Pertamina)

... tahun 2016 sebesar Rp162 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp183 miliar.
Palu, (Antaranews Sulteng) - Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan penerimaan daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga Rp195 miliar di tahun 2018.

"Itu dihitung dari jumlah volume jenis bahan bakar yang masuk di Sulteng," kata juru bicara Pemprov Sulteng, Haris Karimin dalam rilisnya, Selasa.

Haris menjelaskan penerimaan PBBKB di Sulteng meningkat setiap tahunnya, dimana tahun 2016 sebesar Rp162 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp183 miliar.

Haris menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pada Bab V pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa pemungutan PBBKB untuk semua jenis bahan bakar dilakukan oleh penyedia kendaraan bermotor adalah produsen/importer, baik untuk dijual atau digunakan sendiri.

Sementara penerimaan PBBKB dari produsen/importer di Sulteng dari PT Pertamina, PT Patra Niaga, PT ELNusa dan PT Aneka Kimia Raya yang dipungut dari pengguna akhir (agen penyalur/badan usaha selaku pengguna/pembeli), kemudian disetorkan ke rekening penampung kas daerah Provinsi Sulteng secara berkala setiap bulannya.

Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng itu menyatakan Badan Pendapatan Daerah Sulteng melakukan langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi dalam penerimaan PBBKB melalui rekonsiliasi penerimaan dengan penyalur atau produsen/importer serta monitoring lapangan, bersama instansi terkait melalui tim terpadu sesuai surat Gubernur Sulteng.

Kata dia, jika ada kebocoran terhadap PBBKB, diharapkan kepada masyarakat untuk menyampaikan data dimaksud sebagaimana yang diimbau Gubernur Sulteng.

Baca juga: Legislator: puluhan miliar pajak bahan bakar hilang

"Selama ini hasil rekonsiliasi penerimaan berdasarkan invoice penyaluran dan bukti transfer oleh penyalur/importer dan setelah dilakukan konfirmasi melalui BPH Migas, tidak diperoleh kebocoran dimaksud," tegas Haris.

Beberapa waktu lalu, anggota DPRD Sulteng Muh Masykur mensinyalir besarnya kebocoran/hilang penerimaan daerah dari PBBKB mencapai puluhan miliar rupiah.

"Jika dihitung-hitung nilainya sangat fantastis, bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan jumlahnya bisa lebih dari itu, jika konsisten dilakukan penelusuran pada semua sumber dari PBBKB," kata Masykur.

Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng itu menjelaskan sumber kebocoran itu terdapat pada penggunaan BBM non-subsidi untuk kebutuhan industri pertambangan, perkebunan, kehutanan, transportasi, dan konstruksi sebagai pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.

"Saya kira ini bukan perkara main-main. Ini persoalan besar yang harus segera dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Sebab ini terkait erat dengan roda pembangunan. Di sini kredibilitas dan akuntabilitas aparat pemprov dipertaruhkan dalam mengatasi kebocoran penerimaan daerah," kata Masykur.