Palu, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kota Palu mengimbau calon anggota legislatif kota, provinsi dan partai politik (Parpol) pendukung calon presiden dan wakil presiden, untuk menggunakan kata-kata santun pada alat peraga kampanye (APK) yang akan diigunakan nantinya.
"Jangan menggunakan kata-kata yang kasar , tidak sopan dan mengandung unsur memprovokasi masyarakat pada APK," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Sadly Lesnusa di Palu, Rabu.
Sadli berharap Palu sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah dapat aman dan kondusif dari provokasi-provokasi.
"Kita tidak akan ingin terjadi gesekan antar warga Palu, akibat terprovokasi dengan kata-kata yang digunakan di APK," harap Sadli.
Sementara itu Komisioner Divisi Hukum KPU Palu Nurbia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, materi kampanye yang harus digunakan oleh caleg dan parpol pendukung calon presiden dan wakil presiden, yakni menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
"Meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar seimbang dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik," kata Nurbia.
Nurbia mengatakan harus terjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat, sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia, yang demokratis dan bermartabat lewat APK para caleg dan parpol
"Muatan materi kampanye harus menghormati perbedaan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat," harap Nurbia.
Berita Terkait
PAD naik 170 persen dalam tiga tahun; DPRD Morut apresiasi pemerintahan Delis-Djira
Selasa, 23 April 2024 19:06 Wib
DPRD Lombok Tengah dukung peningkatan produksi UMKM
Jumat, 19 April 2024 10:08 Wib
Tiga jam lebih Bupati dan Wabup Morut bersilaturahmi di kediaman Ketua DPRD
Kamis, 11 April 2024 0:57 Wib
DPRD Sigi sebut pentingnya dasar hukum program Sigi Religi dan Masagena
Minggu, 31 Maret 2024 12:42 Wib
DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan perda layanan kesehatan dan pendidikan
Jumat, 29 Maret 2024 12:56 Wib
Pansus II DPRD Palu usulkan ubah nama Kelurahan Vatutela
Kamis, 28 Maret 2024 11:53 Wib
DPRD Palu bahas LPJ Wali Kota Palu Tahun 2023
Rabu, 27 Maret 2024 9:15 Wib
DPRD Palu minta polisi serius tangani begal dan genk motor
Jumat, 22 Maret 2024 9:06 Wib