Pemkot palu imbau caleg gunakan bahasa santun

id caleg,dprd,pemilu,kpu

Pemkot palu imbau caleg gunakan bahasa santun

Seorang warga menyaksikan konvoi kendaraan PKB pada karnaval dan deklarasi kampanye damai di Palu, Sabtu (15/3). (Zainal Daud)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kota Palu mengimbau calon anggota legislatif kota, provinsi dan partai politik (Parpol) pendukung calon presiden dan wakil presiden, untuk menggunakan kata-kata santun pada alat peraga kampanye (APK) yang akan diigunakan nantinya.

"Jangan menggunakan kata-kata yang kasar , tidak sopan dan mengandung unsur memprovokasi masyarakat pada APK," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Sadly Lesnusa di Palu, Rabu.

Sadli berharap Palu sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah dapat aman dan kondusif dari provokasi-provokasi.

"Kita tidak akan ingin terjadi gesekan antar warga Palu, akibat terprovokasi dengan kata-kata yang digunakan di APK," harap Sadli.

Sementara itu Komisioner Divisi Hukum KPU Palu Nurbia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, materi kampanye yang harus digunakan oleh caleg dan parpol pendukung calon presiden dan wakil presiden, yakni menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

"Meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar seimbang dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik," kata Nurbia.

Nurbia mengatakan harus terjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat, sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia, yang demokratis dan bermartabat lewat APK para caleg dan parpol 

"Muatan materi kampanye harus menghormati perbedaan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat," harap Nurbia.